Menuju konten utama

Buang-Buang Anggaran Legislasi DPR untuk RUU Bermasalah

Ada anggaran besar untuk membentuk UU. Tahun ini, uang itu dipakai untuk menggolkan peraturan yang bertentangan dengan aspirasi publik.

Buang-Buang Anggaran Legislasi DPR untuk RUU Bermasalah
Ketua DPR Puan Maharani didampingi Wakil ketua DPR Rachmat Gobel, Azis Syamsuddin, Sufmi Dasco Ahmad dan Muhaimin Iskandar saat memimpin Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras.

tirto.id - Kementerian Keuangan menetapkan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (SP-DIPA) Induk Tahun Anggaran 2020 untuk Dewan Perwakilan Rakyat sebesar Rp3,43 triliun. Berdasarkan data yang dihimpun Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), jumlah tersebut digunakan DPR untuk berbagai kegiatan, termasuk untuk pengesahan rancangan undang-undang.

Tak kurang dari Rp446,28 miliar dialokasikan untuk program pelaksanaan fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran DPR.

Terkait fungsi legislasi, DPR mengalokasikan Rp184,05 miliar. Rp131,55 miliar di antaranya untuk rancangan undang-undang, Rp13,31 miliar untuk dokumen program legislasi nasional, Rp7,91 miliar untuk dokumen pertimbangan hukum dan litigasi DPR, dan Rp1,5 miliar untuk dokumen harmonisasi UU oleh Badan Legislasi.

Selain itu, untuk dokumen pembahasan, pengubahan, dan penyempurnaan, parlemen mengalokasikan Rp821,3 juta, laporan sosialisasi UU oleh anggota DPR Rp17.913.772, laporan hasil pemantauan, peninjauan, dan penyebarluasan UU oleh Baleg Rp5.056.449.000, dan peraturan DPR Rp5.956.674.000.

Uang sebanyak itu akan digunakan DPR untuk membahas 50 RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Anggaran yang telah masuk ke dalam DIPA itu tidak berbanding lurus dengan kinerja wakil rakyat. Dari 50 RUU, baru satu yang disahkan, yakni RUU tentang Perubahan atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Bagaimana dengan yang lain? Hanya dua RUU yang tengah dibahas, yaitu RUU Cipta Kerja yang disusun dengan metode omnibus law dan RUU Perlindungan Data Pribadi. Tiga RUU dalam proses penetapan usul, yaitu RUU tentang perubahan atas UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila, dan RUU tentang Perubahan atas UU 5/14 tentang Aparatur Sipil Negara.

Empat RUU masih mandeg di proses harmonisasi, yakni RUU Masyarakat Hukum Adat, RUU Perubahan atas UU 20/13 tentang Pendidikan Kedokteran, RUU Ketahanan Keluarga, dan RUU Profesi Psikologi. Lalu, satu RUU dalam proses penyusunan, yakni RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Sementara 39 RUU sisanya masih dalam proses 'terdaftar'--belum tersentuh hingga saat ini.

Perkembangan terakhir, akibat pandemi COVID-19, Baleg DPR RI bersama dengan Menkumham Yasonna F. Laoly dan Panitia Perancang UU DPR RI sepakat untuk memangkas 16 RUU dari Prolegnas 2020. Itu dikarenakan merampungkan 50 RUU di waktu yang tersisa dirasa tak realistis.

Beberapa yang dikeluarkan adalah RUU Perubahan atas UU 20/13 tentang Pendidikan Kedokteran dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Hanya Bikin Gaduh

Selain jadi satu-satunya peraturan yang disahkan sejauh ini, UU Minerba--yang disahkan dalam tempo kurang dari tiga bulan--juga sebenarnya tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat. Peraturan ini dinilai hanya memberi karpet merah bagi korporasi tambang untuk mengeksploitasi sumber daya alam.

Aplikasi pesan Whatsapp anggota panitia kerja DPR dan Menteri ESDM Arifin Tasrif bahkan pernah dibombardir dengan pesan berbunyi: "HENTIKAN RUU MINERBA SEKARANG JUGA! FOKUS LINDUNGI RAKYAT, BUKAN KORPORAT!".

Aksi yang dipimpin Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional, dan Aurita Nusantara bahkan membuat Ketua Panja RUU Minerba Bambang Wuryanto meradang. "Kalau enggak cocok, lakukan judical review. Enggak perlu memborbadir Whatsapp ke anggota Panja. Enggak perlu teror," kata Bambang dalam rapat kerja virtual Komisi VII bersama pemerintah, Senin (11/5/2020).

Penolakan itu bukan tanpa alasan. UU Minerba berisi berbagai kemudahan bagi pengusaha dan penguasa, mulai dari penghapusan sanksi pidana bagi pejabat yang mengkorupsi izin pertambangan, kriminalisasi terhadap penolak tambang, hingga penghapusan mekanisme lelang untuk perpanjangan kontrak karya.

UU Minerba juga menghapus Pasal 83 ayat (2) dan ayat (4) UU Minerba lama yang mengatur batasan luas WIUPK untuk produksi pertambangan mineral logam seluas 25 ribu hektare dan untuk produksi pertambangan batu bara 15 ribu hektare.

Sementara RUU Cipta Kerja (Cilaka), yang disusun dengan metode omnibus law, pun mengundang gelombang penolakan dari masyarakat, terutama serikat buruh. Pada Kamis 16 Juli 2020 lalu, buruh bersama mahasiswa dan petani berdemonstrasi di depan Gedung MPR/DPR, menuntut anggota dewan membatalkan pembahasan RUU ini.

Bagi mereka, pasal-pasal dari rancangan beleid ini adalah pengejawantahan prinsip 'gampang rekrut, gampang pecat'. Ini terlihat dalam Pasal 89 RUU Cipta Kerja yang menghapus Pasal 59 (tentang perjanjian kerja), Pasal 90 (larangan membayar buruh di bawah upah minimum), dan Pasal 151 (mekanisme PHK) UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

RUU Cilaka juga mengancam lingkungan. RUU itu mencabut pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyebut izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan atau kegiatan. Jika izin lingkungan dicabut, maka izin usaha dan atau kegiatannya batal.

Prolegnas Gemuk demi Anggaran Bengkak

Persoalan jumlah program legislasi nasional yang sangat banyak bahkan cenderung tidak masuk akal memang sudah jadi masalah menahun legislator. Dari Prolegnas 2018 sebanyak 50 RUU, misalnya, hanya mampu dirampungkan delapan.

Peneliti Formappi Lucius Karus menilai gemuknya prolegnas bertujuan agar anggaran legislasi membengkak. Anggaran legislasi ditetapkan berdasar usulan RUU yang ada di dalam daftar prioritas. Jika semakin banyak, anggaran bakal semakin besar.

Ketika RUU itu dibahas tapi tidak sampai disahkan, dan jumlahnya selalu banyak dari tahun ke tahun, maka ada uang negara yang terbuang tanpa hasil. "Apa pentingnya membayar orang untuk bekerja tanpa hasil?" kata Lucius kepada reporter Tirto, Jumat (24/7/2020).

Terkait DPR yang ngotot menggodok RUU bermasalah, Lucius melihat tren ini sudah terjadi sejak periode 2014-2019. Para legislator cenderung semangat membahas RUU yang kental dengan kepentingan partai. "Semangat DPR untuk hanya mengejar target pada RUU yang terkait langsung dengan kepentingan mereka membuat pandangan mereka tidak lagi fokus pada kepentingan publik," kata dia.

Baca juga artikel terkait RUU BERMASALAH atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie & Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Mohammad Bernie & Alfian Putra Abdi
Penulis: Mohammad Bernie & Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan