Menuju konten utama

Fadli Zon Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPR

Rapat pimpinan dewan menyepakati Fadli Zon menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR RI selama pengganti Setya Novanto belum ditentukan.

Fadli Zon Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPR
Fadli Zon. Antara foto/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Rapat Pimpinan DPR malam ini telah menetapkan Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Hukum, Fadli Zon sebagai Plt Ketua DPR dalam masa transisi setelah Setya Novanto mengundurkan diri.

"Kami sudah mengirimkan surat ke presiden sebagai pemberitahuan protokoler bahwa ketua DPR telah mengundurkan diri dan telah ditunjuk pelaksana tugas Pak Fadli Zon," kata Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/12/2017).

Penunjukan Fadli ini, kata Fahri, sesuai dengan UU MD3 yang menyatakan Plt ketua DPR diserahkan kepada wakil ketua DPR yang berasal dari partai dengan suara tertinggi setelah partai Setya Novanto.

Dari hasil Pemilu 2014 lalu, diketahui Gerindra berada di posisi tiga setelah Golkar yang berada di posisi dua. Sehingga, secara otomatis Fadli sebagai wakil dari Gerindra menjadi Plt ketua DPR.

Ini adalah kali kedua Fadli menjadi Plt ketua DPR setelah sebelumnya juga menggantikan Novanto yang pernah mengundurkan diri karena terjerat kasus "papa minta saham".

"Sesuai UU, Plt sampai ada pimpinan definitif, bisa tanggal 9, 10, Januari atau seminggu dua minggu. Tentu kita mengikuti aturan UU. Tidak disebutkan batas waktu," kata Fahri.

Setya Novanto mengundurkan diri sebagai ketua DPR setelah menjadi tersangka korupsi E-KTP. Ia mengirimkan surat pengunduran dirinya ke Pimpinan DPR pada 8 Desember lalu.

Hari ini, secara resmi Bamus DPR telah memutuskan menerima pengunduran diri Setya Novanto sebagai ketua DPR. Namun, Bamus menunda persetujuan Azis Syamsudin yang ditunjuk Novanto sebagai penggantinya karena ada penolakan dari Fraksi Golkar.

Bamus memberikan tenggat sampai bulan Januari kepada DPP Golkar untuk menentukan nama pengganti Novanto.

Dalam rapat paripurna DPR tadi sore, Fadli sebagai pimpinan sidang hanya membacakan surat masuk dari Novanto perihal penunjukan Azis Syamsudin sebagai penggantinya tanpa membuat keputusan apapun.

Baca juga artikel terkait KETUA DPR RI atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Addi M Idhom