Menuju konten utama

Facebook Harus Dapat Sanksi Tegas atas Kebocoran Data Pengguna

Pemerintah seharusnya memberikan sanksi tegas kepada Facebook, terkait kebocoran data yang terjadi pribadi beberapa waktu lalu.

Facebook Harus Dapat Sanksi Tegas atas Kebocoran Data Pengguna
Ilustrasi orang menggunakan Facebook. Getty Images/iStock Editorial

tirto.id - Direktur Indonesia New Media Watch Agus Sudibyo menyebut bahwa sanksi yang diberikan pemerintah kepada Facebook atas kebocoran data pengguna harus lebih tegas dan bukan sekedar sanksi administratif.

Sebab perusahaan tersebut bertanggungjawab penuh atas kerjasama yang dilakukan dengan Cambridge Analytica sehingga data-data pribadi itu dicuri dan digunakan untuk kepentingan politik tertentu.

Jika tak ada sanksi tegas, menurutnya, kebocoran data bisa jadi kembali berulang dan Facebook akan selalu lepas dari kewajibannya untuk memastikan data-data pribadi penggunanya aman.

"Jadi jangan sampai kita mengulang kasus hoax. Yang dipidana hanya Saracen, Buni Yani, sementara Facebook yang menjadi pengelola konten tidak bertanggung atas persebaran informasi hoax itu," ungkap dalam diskusi di warung daun, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/4/2018).

Selain itu, ia juga mendorong agar pemerintah mengesahkan Undang-undang atas perlindungan privasi warga. Sebab, saat ini, penegakan hukum atas pelanggaran hak atas privasi hanya disandarkan pada Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dengan adanya produk hukum yang lebih kuat, kata dia, maka perusahaan media sosial seperti Facebook akan menjadi objek hukum yang lebih bertanggungjawab, termasuk dalam masalah privasi pengguna dan pengelolaan konten.

"Jadi kita harus mengambil perhatian betul atas tindakan pencurian data dan kebocoran data. ini penting sekali. Apakah iya kasus sebesar itu hanya bisa diselesaikan dengan permintaan maaf bos Facebook. Saya kira itu penting di Indonesia. Sekali lagi payung hukum diperlukan agar perusahaan media sosial jadi objek hukum yang harus bertanggungjawab atas kebocoran data," imbuhnya.

Saat ini, sanksi yang diberikan pemerintah atas kebocoran data di Facebook baru bersifat administratif. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara kepada Tirto mengatakan bahwa ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Tahun 2016 tentang kewajiban Perlindungan Data Pribadi oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.

"Sudah kami lakukan, baik teguran secara lisan maupun teguran atau peringatan tertulis. Dikeluarkan Kamis kemarin," ungkapnya saat dihubungi Tirto, Jumat (6/5/2018).

Baca juga artikel terkait KEBOCORAN DATA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yandri Daniel Damaledo