tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan arah kebijakan cukai pada 2021. Ia bilang pemerintah akan mempertahankan mekanisme pengendalian konsumsi melalui penerapan cukai seperti halnya cukai rokok.
Pada 2021 nanti pemerintah menargetkan penerimaan cukai senilai Rp178 triliun. Nilai ini naik dari tahun 2020 sesuai Perpres 72/2020 sebanyak Rp172,2 triliun.
“Dalam hal ini cukai rokok kita akan tetap menjaga policy selama ini bagaimana cukai itu mengurangi konsumsi rokok tapi kami tetap menjaga sisi ketenagakerjaan dan dari petani,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers nota keuangan dan RUU APBN 2021 virtual, Jumat (14/8/2020).
Sri Mulyani enggan merinci seberapa besar kenaikan cukai di tahun 2021 nanti. Ia hanya memastikan pemerintah tetap memperhatikan kelangsungan tenaga kerja dan petani tembakau.
“Kami akan cari kesimbangan concern kesehatan dan petani dari sisi tenaga kerja,” ucap Sri Mulyani.
Kenaikan cukai terakhir yang dilakukan pemerintah terjadi pada 1 Januari 2020. Cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok naik sebesar 23 persen. Harga jual eceran rokok (HJE) pun ikut terkerek sebanyak 35 persen.
Cukai hasil tembakau berkontribusi Rp72,91 triliun atau setara 96 persen dari total penerimaan cukai Juni 2020 kemarin, Rp75,38 triliun. Penerimaan cukai rokok juga menjadi salah satu yang terbaik di tengah pandemi.
Saat berbagai penerimaan turun, hanya penerimaan cukai yang tumbuh positif, yaitu sebanyak 13 persen di Juni 2020 lalu. Sisanya. Pajak perdagangan internasional minus 5,8 persen, PPh non migas minus 10,5 persen, dan PPh migas minus 12 persen. PNBP saja tumbuh minus 11,8 persen.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz