Menuju konten utama

Kasus Importasi, Kejagung Periksa Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi

Penyidik mencari dan mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komoditas perdagangan) dari luar negeri khususnya untuk tekstil dari India.

Kasus Importasi, Kejagung Periksa Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (17/9/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung terus melanjutkan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Importasi Tekstil Pada Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018 s/d 2020. Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik memanggil 1 saksi yakni Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi.

"Saksi yang diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik yaitu Sdr. Heru Pambudi selaku Direktur Jenderal Bea dan Cukai," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2020).

Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mencari dan mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komoditas perdagangan) dari luar negeri khususnya untuk tekstil dari India. Penyidik menelusuri potensi pengecualian tertentu dalam proses impor.

Kemudian, penyidik juga menelusuri fakta yang dilakukan para tersangka dalam penyidikan ini. Penyidik ingin mengetahui apakah para tersangka bertindak sesuai aturan dan menelusuri pengetahuan Heru tentang perbuatan para tersangka.

Hari mengatakan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19. Pemeriksaan menerapkan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 5 tersangka berdasarkan Sprindik Nomor 22 tanggal 27 April dan Nomor 22A pada tanggal 6 Mei 2020. Empat tersangka merupakan pejabat aktif Ditjen Bea Cukai Batam yakni MM, DA, HAW dan KA serta 1 orang pengusaha berinisial IR yang merupakan pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Garnindo Prima.

Kelima tersangka tersebut diduga mengurangi volume dan jenis barang dengan tujuan mengurangi kewajiban bea masuk tindakan pengamanan sementara dengan menggunakan surat keterangan asal (SKA) yang tidak benar.

Kelima orang tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selanjutnya subsider Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS IMPORTASI TEKSTIL atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz