tirto.id - Komnas HAM meminta Presiden Joko Widodo untuk serius menuntaskan pengusutan kasus penembakan Pendeta Yeremia Zanambani, Ketua Klasis Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Hitadipa di Intan Jaya yang tewas pada September 2020 lalu.
Apalagi temuan investigasi Komnas HAM tidak jauh berbeda dengan temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya yang dibentuk Menko Polhukam Mahfud MD. Selain persoalan yang terjadi di Distrik Hitadipa, Intan Jaya, Komnas HAM juga meminta Jokowi untuk segera mencari solusi atas konflik yang terjadi di Papua.
Permintaan ini disampaikan saat Komnas HAM menyerahkan hasil investigas kasus penembakan Pendeta Yeremia kepada Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/11/2020).
"Tadi serius kita bicarakan adalah soal kasus penembakan pendeta Yeremia, hasil temuan Komnas HAM seperti apa dan lebih jauh memang soal Papua ini kami juga mendiskusikan kepada Bapak Presiden mengenai solusi, dialog damai," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Kompleks Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (16/11/2020).
Taufan menuturkan lembaganya meminta kepada pemerintah untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di Papua secara komprehensif agar kekerasan yang terjadi tidak terulang.
"Itu menurut kita harus segera diputus siklus kekerasannya. Dari situlah kemudian bisa dicarikan solusi damai persoalan Papua," kata Taufan.
Presiden Jokowi, kata Taufan menyambut positif dan mendukung langkah Komnas HAM untuk menyelesaikan kasus pendeta Yeremia hingga konflik Papua secara menyeluruh.
"Itu [dukungan politik dan lembaga dari Presiden Jokowi dalam kasus Papua] disetujui oleh Bapak Presiden dan kami juga minta pihak pemerintah juga melakukan hal yang sama sehingga kemudian nanti sinergilah antara Komnas HAM dengan pihak pemerintah dengan tokoh-tokoh di Papua untuk menyelesaikan masalah papua secara damai," kata Taufan.
Dua tim investigasi--Tim Independen Kemanusiaan untuk Intan Jaya dan Komnas HAM--menyimpulkan: TNI adalah terduga penembak Yeremia. Sementara tim bentukan resmi Kemenko Polhukam hanya menyimpulkan pelaku adalah "oknum aparat" dan pihak ketiga.
Pada kasus pembunuhan ini aparat keamanan sempat menuding pelakunya adalah Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Setelah temuan investigasi disampaikan ke publik, pernyataan berubah.
Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Benny Mamoto mengatakan tim saat ini belum dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut karena terkendala izin dari keluarga.
Awalnya keluarga, khususnya istri almarhum pendeta Zanambani, sudah mengizinkan untuk autopsi, kemudian mereka meminta dokter independen yang melakukannya. Namun, kata Benny Mamoto, dalam perkembangan selanjutnya izin tersebut dicabut.
"Belum diketahui dengan pasti apa penyebab keluarga mencabut izin untuk mengautopsi jenazah Pendeta Zanambani. Hal itu menyebabkan tim kesulitan melanjutkan penyelidikan," kata Mamoto dilansir dari Antara, Senin (16/11/2020).
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto