tirto.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah terkait bocornya dokumen penyelidikan soal tunjangan kinerja (tukin) di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi menegaskan pihaknya menghormati proses pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tidak ada (dokumen penyelidikan KPK) yang ditemukan di ruang Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM. Itu tidak benar. Tidak pernah mendapatkan dokumen atau apapun sebagaimana dimaksud, sebagaimana yang beredar di media massa," tegas Agung dikutip Selasa (11/4/2023).
Lebih lanjut, dia mengimbau agar dilakukan check and balance atas informasi yang diterima sehingga masyarakat mendapatkan pemahaman yang menyeluruh.
"Klarifikasi langsung ke kami, agar informasinya menjadi jelas. Kami sangat terbuka atas segala masukan dan perbaikan," pungkasnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara ihwal dugaan bocornya dokumen penyelidikan kasus korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM. KPK mengatakan pihaknya menunggu tindak lanjut Dewas atas pelaporan terhadap bocornya dokumen penyelidikan tersebut.
"Dewas KPK sesuai tugas pokok fungsinya pasti akan menindaklanjuti secara profesional, sesuai SOP, dan independen dari pengaruh pihak mana pun," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Minggu 9 April 2023.
"Kita semua tentu juga menunggu hasil tindak lanjut dari Dewas KPK," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK menyebut adanya keterlibatan staf bagian keuangan Kementerian ESDM dalam melakukan manipulasi nilai tunjangan kinerja (tukin) pegawai.
"Itu bagian keuangan saja, enggak ada (eselon), itu mulai kepala biro ke bawah," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Jumat 31 Maret 2023.
"Jadi, mereka itu pintar akhirnya bersekongkol, yang mengurus keuangan ini tahu bahwa ternyata ini ada uang yang nganggur nih, kemudian gini 'Pak ada uang nih', gimana caranya ya pasti ini enggak tahu juga," imbuhnya.
Asep mengungkap modus yang dilakukan para tersangka dalam kasus ini adalah dengan memanipulasi jumlah nominal tunjangan seolah-olah terjadi salah ketik (saltik).
"Ada kelebihan uang kemudian mereka lupakan supaya caranya agar bisa dibagi (seperti) ada gaji pokok, (tunjangan) kinerja, dan lain-lain," jelasnya.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin