Menuju konten utama

ESDM Klaim Percepat Proses Perizinan Jadi 7 Sampai 14 Hari Saja

Kementerian ESDM mengklaim memiliki sistem perizinan online yang memangkas waktu pengurusan izin menjadi tujuh hingga 14 hari saja. 

ESDM Klaim Percepat Proses Perizinan Jadi 7 Sampai 14 Hari Saja
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Archandra Tahar (tengah) memberikan keterangan kepada media saat menghadiri Scurity Summit 2018 di Yogyakarta, Kamis (17/10/2018). tirto.id/Irwan A. Syambudi

tirto.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan aplikasi perizinan online yang bisa diakses melalui perizinan.esdm.go.id.

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengklaim sistem online tersebut bisa mempercepat proses pengurusan perizinan di kementeriannya.

Arcandra bahkan menjanjikan melalui aplikasi ini pengurusan perizinan bisa dipercepat dari semula hitungan bulan menjadi rata-rata 7 hari atau sepekan.

“Ini jadi 7 hari rata-rata. Yang biasanya bisa lebih dari sebulan, bisa tiga bulan, dan bisa setahun ini kita janji 7 hari,” kata Arcandra di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta pada Selasa (6/8/2019).

Namun, Arcandra menambahkan, ada beberapa perizinan yang tetap memerlukan waktu lebih lama dari 7 hari untuk pengurusannya. Menurut dia, hal itu bergantung dari jenis izinnya.

Sebab, kata Archandra, ada penerbitan izin yang memerlukan pemantauan ke lapangan sehingga bisa jadi membutuhkan waktu sekitar 14 hari.

Arcandra mengatakan melalui sistem baru ini, dirinya juga dapat memantau pergerakan proses pengurusan perizinan. Dengan begitu, ia bisa mengetahui di tingkat eselon mana perizinan kerap terhambat atau sebaliknya.

“Itu dashboard-nya datang ke saya. Nanti kayak big data analysis. Di eselon mana atau di siapa sering telat itu akan ketahuan,” ucap Arcandra.

Sistem perizinan online ini, dia melanjutkan, juga mencangkup seluruh direktorat yang berada di bawah Kementerian ESDM. Jika sebelumnya ada direktorat yang belum memiliki layanan perizinan online, saat ini semua sudah memilikinya dengan sistem yang seragam.

“Dulu prosesnya pelan, tidak user friendly. Kami tidak bisa tracking [Lacak] sudah sampai di mana dokumennya. Sekarang tahapan antara Dirjen Minerba dan lainnya sudah disamakan. Dulu enggak begini,” ujar Arcandra.

Baca juga artikel terkait KEMENTERIAN ESDM atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom