tirto.id - Polri memproses hukum kepada empat anggota polisi terduga penculik WNA Inggris bernama Matthew Simon Craib. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan, saat ini mereka sedang melakukan pembuktian peristiwa tersebut.
"Prinsipnya, kalau terbukti maka ada penegakan hukum, apalagi anggota polisi. Polisi itu pelindung, penegak hukum, pengayom masyarakat. Kalau dia mencederai profesinya, harus dihukum keras," ucap Iqbal di Mabes Polri, Selasa (5/11/2019).
Ia menegaskan tidak semestinya anggota Polri, selaku penegak hukum, malah jadi pelanggar hukum dan pelaku tindak pidana. Sementara itu, Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Pol Listyo Sigit menyatakan empat polisi tersebut terancam pemecatan jika betul terbukti menculik. "Sanksi berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH)," ucap dia ketika dikonfirmasi.
Empat polisi tersebut yakni Bripda Julia Bita Bangapadang (anggota Bareskrim Polri), serta Bripda Nugroho Putro Utomo, Briptu Herodotus, dan Bripda Sandika Bayu yang merupakan jajaran Polres Metro Jakarta Timur.
Peristiwa penculikan itu terjadi pada 30 Oktober 2019. Empat polisi bersekongkol dengan dua warga sipil merancang skenario penculikan. Para anggota Polri itu membuntuti Matthew usai pertemuan bisnis dengan Giovani di Petogogan, Jakarta Selatan.
Mereka mencegat mobil Matthew saat melintasi Tol Lingkar Barat. Pelaku menggeledah korban dan membawanya ke Polda Metro Jaya dengan alasan "pemeriksaan." Lantas, dari markas kepolisian, korban dibawa ke mobil dan diperas.
Para pelaku membawa Matthew ke C'One Hotel Pulomas, kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur. WNA itu diinterogasi dan diminta uang tebusan 1 juta dolar AS. Kemudian, Matthew menelepon bosnya bernama Pitt untuk bernegosiasi.
Setelah negosiasi, Pitt mengirimkan 900 ribu dolar. Pada 31 Oktober, pelaku menukarkan uangnya di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Rampung menukar uang, Polri menangkap pelaku.
Para pelaku dijerat Pasal 328 (penculikan) dan/atau Pasal 333 (merampas kemerdekaan seseorang) dan/atau Pasal 368 (pemerasan) KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Widia Primastika