Menuju konten utama

Elza Syarief Mengklaim Tak Sarankan Miryam Cabut BAP

Pengacara Elza Syarief menyatakan dirinya tidak memberikan nasihat ke Miryam S. Haryani untuk mencabut keterangannya di BAP saat bersaksi di sidang ketiga kasus korupsi e-KTP.

Elza Syarief Mengklaim Tak Sarankan Miryam Cabut BAP
Pengacara Elza Syarief (kiri) memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (5/4/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Pengacara Elza Syarief mengklaim dirinya tidak memberikan nasihat ke politikus Hanura, Miryam S. Haryani agar mencabut keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam persidangan ketiga kasus e-KTP pada 23 Maret 2017 lalu.

"Untuk apa saya usulin dia (Miryam) cabut BAP. Saya justru ingin dia menjadi JC (Justice Collaborator). Saya memberikan saran yang baik. Di KPK lengkap ada alat perekam dan ancaman hukumannya kalau berbohong (di persidangan) cukup tinggi," kata Elza seusai menjalani pemeriksaan di KPK pada Rabu (5/4/2017).

Elza menjelaskan Miryam memang pernah mendatangi kantornya untuk berdiskusi mengenai kasus e-KTP.

"Ya kan konsultasi. Saya lawyer. Bukan kapasitas sebagai temen. Dia kebetulan enggak ngerti hukum," kata Elza.

Dia mengimbuhkan telah memberikan peringatan kepada Miryam agar berbicara sejujurnya di persidangan.

"Saya sudah bilang harus jujur, keterangan palsu di bawah sumpah itu bisa kena 12 tahun," kata dia.

Elza menyatakan siap membuktikan kebenaran pengakuannya itu. Dia mempersilahkan penyidik KPK mengambil rekaman CCTV di kantornya.

"Semuanya sudah saya jawab dengan baik, penyidik juga akan mengambil bukti CCTV, saya harus kooperatif untuk itu," ujar Elza.

Elza memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di pemeriksaan terkait kasus korupsi e-KTP pada Rabu pagi. Dia menjalani pemeriksaan selama delapan jam, sejak pukul 10.10 WIB hingga Pukul 16.10 WIB.

Dia mengaku diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk salah satu tersangka di korupsi e-KTP dari pihak swasta, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Penyidik KPK juga bertanya ke Elza mengenai pertemuan dirinya dengan Miryam.

Saat ditanya jaksa KPK di persidangan pada 30 Maret 2017 lalu, Miryam mengaku bertemu Elza beberapa hari sebelum hadir di sidang ketiga kasus e-KTP. Menurut Miryam, kedatangannya ke kantor Elza hanya untuk membahas keinginan pengacara tersebut meminjam duit senilai Rp100 juta ke dirinya.

Di sela pertemuan itu, menurut pengakuan Miryam, Elza hanya menyinggung ada berita di media yang menulis nama Miryam disebut dalam persidangan kasus e-KTP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Addi M Idhom