tirto.id - Anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura, Miryam S. Haryani mengaku sempat bertemu pengacara Elza Syarief sepekan sebelum bersaksi di sidang ketiga kasus korupsi e-KTP pada 23 Maret 2017 lalu. Di sidang ketiga itu, Miryam mencabut keterangan dia di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan alasan pengakuannya diberikan di bawah intimidasi penyidik KPK.
Pengakuan Miryam ini muncul dalam persidangan kelima kasus e-KTP di pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (30/3/2017). Ini setelah Jaksa KPK, Abdul Basir mencecar Miryam soal kabar pertemuan dia dengan dua pengacara pada beberapa hari sebelum kehadiran pertamanya di sidang e-KTP.
Dua pengacara yang dimaksud oleh Jaksa Basir ialah Elza Syarief dan Rudi Alfonso. Elza ialah kuasa hukum mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazarudin, si pembocor pertama korupsi di pengadaan e-KTP.
Sedangkan Rudi, selain kerap jadi pengacara tersangka korupsi di KPK, kini juga tercatat sebagai Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar.
Miryam mengaku hanya sempat bertemu dengan Elza di kantor pengacara itu. Sedangkan rencana pertemuan dia dengan Rudi, menurut Miryam, batal terlaksana.
Mantan anggota Komisi II DPR (2009-2014) itu juga mengklaim pertemuan dia dengan Elza tidak bermaksud membahas kasus e-KTP. Pertemuan itu berlangsung sebab Elza, yang diakui Miryam sebagai teman akrabnya, hendak meminjam duit Rp100 juta kepada anggota DPR dari Dapil Jawa Barat VIII itu.
Di sela pertemuan dengan Elza, menurut Miryam, sempat ada perbicangan soal kasus e-KTP. Saat itu, Elza memberitahu Miryam, bahwa di harian Kompas, mantan Sekjend Kemendagri, Diah Anggraeni menyebut nama dia saat bersaksi di sidang kedua kasus e-KTP.
Di dalam persidangan, ketika Jaksa Basir menanyakan soal pertemuan di atas, jawaban Miryam sempat berbelit-belit. Bahkan, Ketua Majelis Hakim sidang itu, Jhon Halasan Butar Butar perlu menengahi dialog antara Jaksa Basir dengan Miryam untuk mempertegas kesimpulan pertemuan itu.
Semula Jaksa Basir bertanya ke Miryam, "Apakah saudara saksi sebelum memberikan keterangan di sidang pertama lalu yang saudara saksi cabut BAP, bertemu seseorang di kantor pengacara?"
Miryam menjawab, "Kapan ya saya tidak tahu persis. Pertemuan itu terjadi saat saya habis dari Bali dan menemui teman saya di Radio Dalam. Persisnya saya lupa."
"Saya hanya menanyakan apakah benar ibu menemui Ibu Elza dan Pak Rudi. Tolong jangan berbelit-belit," Jaksa Basir membalas pernyataan Miryam.
Di tengah dialog itu, Hakim Jhon berupaya menegaskan pertanyaan Jaksa KPK, "Ibu (Miryam) bertemu dengan teman ibu?"
Miryam menjawab singkat, "Iya, yang mulia."
Kembali, Jhon menanyakan, "Dia seorang pengacara?”
"Iya, yang mulia," kata Miryam kemudian.
Hakim Jhon lalu bertanya soal lokasi pertemuan tersebut. Miryam menjawab bahwa rencana pertemuan dengan Rudi batal. Sementara pertemuan dengan pengacara Elza berlangsung di kawasan Latuharhari, Jakarta Pusat.
"Ketemu Bu Elza Syarief di kantor beliau di Latuharhari, karena dia ada pinjam sedikit uang ke saya, Rp100 juta," kata Miryam.
Selain itu, menurut Miryam, Elza meminta dirinya tetap sabar karena namanya disebut saksi sidang e-KTP seperti diberitakan harian Kompas.
"Bu Elza bilang, Bu Yani (Miryam) sudah baca Kompas? Saya bilang, emang ada apa Bu? Dia bilang, yang sabar ya Yani," kata Miryam menceritakan dialognya dengan Elza.
"Katanya (Elza) tentang e-KTP, ada nama saya di situ. Tapi sebenarnya, saya tidak baca berita lagi tentang kasus itu, bahkan saya jarang pakai HP."
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Addi M Idhom