Menuju konten utama

Eks Ketua KY Sebut Kematian Petugas KPPS Tanggung Jawab Presiden

Aidul Fitriciada Azhari menganggap, secara konstitusional, presiden merupakan orang pertama yang harus bertanggung kawab atas kematian ratusan petugas KPPS. 

Eks Ketua KY Sebut Kematian Petugas KPPS Tanggung Jawab Presiden
Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal.

tirto.id - Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari menyebut pemerintah harus bertanggung jawab atas kematian ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2019.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta tersebut ratusan petugas KPPS yang meninggal karena bertugas telah kehilangan hak hidup.

Kematian para petugas pemilu itu, kata dia, menjadi tanggung jawab negara seperti disebut di Pasal 28 i ayat (1) UUD 1945. Menurut Aidul, pemerintah harus bertanggung jawab melindungi hak hidup itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 i ayat (4) UUD 1945.

Oleh karena itu, Aidul berpendapat, secara konstitusional, presiden merupakan orang yang pertama kali harus bertanggung jawab atas kasus kematian ratusan petugas KPPS.

“Jadi tidak bisa menyalahkan siapa pun. Tanggung jawab negara ya pemerintah. Siapa pemerintah? Ya tidak lain adalah presiden,” kata Aidul.

“Presiden bertanggung jawab atas pemenuhan perlindungan HAM. Dia pertama kali harus bertanggung jawab. Bukan siapa-siapa,” tambah dia.

Aidul menyatakan hal ini dalam diskusi “Membedah Persoalan Sebab Kematian Mendadak Petugas Pemilu Dari Perspektif Keilmuan” di sekretariat PB IDI, Jakarta, Senin (13/5/2019).

Salah satu pertimbangan lain yang mendasari pendapat itu dapat dilihat juga dari posisi KPPS yang ia sebut bukan entitas eksternal dari penyelenggara fungsi pemerintahan.

Menurut Aidul, pasal 4 ayat 1 dan 3 UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyebut bahwa penyelenggara fungsi pemerintahan tidak hanya terbatas pada eksekutif dan sebagian legislatif serta yudikatif saja, tetapi juga Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Atas dasar itu, Aidul menganggap petugas KPPS turut menyelenggarakan fungsi pemerintahan. Sebab, dalam menjalankan tugasnya, pasal 7 UU 30/2014 mengharuskan adanya SOP.

Dengan demikian, kata dia, karena petugas KPPS melaksanakan sebagian kewenangan pemerintah maka negara harus bertanggung jawab atas kematian mereka.

“Dia (KPPS) melaksanakan sebagai kewenangan pemerintah. Mereka tidak di luar kewenangan negara. Jadi ada tanggung jawab. Saya sepakat ini perlu diinvestigasi lebih lanjut,” ucap Aidul.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Politik
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom