tirto.id - Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI) menilai kasus kematian 583 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2019 layak dikategorikan Kejadian Luar Biasa (KLB).
Anggota dewan penasihat PERKI, Anwar Santoso mengatakan status KLB layak ditetapkan karena kasus kematian petugas KPPS terjadi secara massif, yakni ada 500 kematian dalam kurun waktu 2-3 pekan saja.
“Ini secara epidiomologi termasuk Kejadian Luar Biasa (KLB). Pemerintah dan DPR seharusnya bertindak,” kata Anwar.
Dia menyatakan hal itu saat berbicara dalam diskusi bertajuk “Membedah Persoalan Sebab Kematian Mendadak Petugas Pemilu Dari Perspektif Keilmuan” di sekretariat PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Jakarta pada Senin (13/5/2019).
Anwar mengatakan, jika dibandingkan dengan kejadian di pemilu 2014, kematian petugas KPPS tahun ini juga tergolong baru. Pasalnya, meski di Pemilu 2014 juga ada kematian petugas KPPS, jumlahnya hanya sekitar 144 jiwa. Sementara pada Pemilu 2019, jumlahnya jauh lebih banyak.
“Belum ada kasus terjadi seperti ini kan. Ini kan juga saat pemilu serentak,” ucap Anwar.
Atas pertimbangan ini, Anwar mengatakan salah satu respons yang harus dilakukan pemerintah adalah membentuk tim pencari fakta (TPF).
Namun, ia berpesan TPF ini harus beranggotakan pihak yang independen. Sebab, persoalan ini diyakini rentan dipolitisasi oleh kepentingan tertentu.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, Aidul Fitriciada yang hadir dalam diskusi IDI juga memiliki usulan serupa.
Dia menilai ada yang tidak biasa dari kejadian ini. Sebab, kata dia, 500-an petugas KPPS meninggal dalam waktu yang singkat.
“500 lebih anggota KPPS meninggal dalam waktu relatif singkat untuk pekerjaan yang sama. Kalau dipresentasiakn memang 0,01 persen-nya saja, tapi tetap saja [kasus kematian],” ucap Aidul.
“Perlu ada tindakan karena ini tentu epidemik. Seperti menular begitu saja dan terus menerus. Ini harus cepat diatasi,” kata Aidul merupakan mantan Ketua Komisi Yudisial ini.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom