Menuju konten utama

Kemenkes Jelaskan Penyebab Petugas KPPS Meninggal di 4 Provinsi

Kemenkes menerjunkan tim investigasi ke DKI Jakarta, Jawa Barat, Sulteng, dan Kepulauan Riau untuk melakukan investigasi terkait banyaknya petugas KPPS yang meninggal dunia saat Pemilu 2019.

Kemenkes Jelaskan Penyebab Petugas KPPS Meninggal di 4 Provinsi
Warga memakamkan jenazah Petugas KPPS Sunaryo (58) di Tempat Pemakaman Umum Rangkah, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/4/2019). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.

tirto.id - Kementerian Kesehatan RI telah menerjunkan tim investigasi ke empat provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi Tenggara, dan Kepulauan Riau. Investigasi tersebut terkait meninggalnya ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019.

Menurut Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi, banyak petugas KPPS yang meninggal dalam kondisi yang tidak diharapkan.

"Kejadian meninggalnya petugas pemilu tahun 2019 ini merupakan kondisi yang kita semua tidak harapkan, namun karena pekerjaan sebagai petugas pemilu juga dituntut kondisi kesehatan yang prima, maka para petugas pemilu yang mengidap penyakit-penyakit tertentu akan terpicu bila tidak mengatur waktu bekerja yang berlebihan," ujar Oscar melalui pesan singkat yang diterima Tirto, Sabtu (11/5/2019).

Ia merujuk data dari KPU, per tanggal 10 Mei 2019, petugas penyelenggara Pemilu yang meninggal di DKI Jakarta sebanyak 22 jiwa, Jawa Barat 131 jiwa, Kepulauan Riau 3 jiwa, dan Sulawesi Tenggara 6 jiwa.

Dari laporan investigasi yang dilakukan oleh masing-masing dinas kesehatan setempat, Oscar menyebutkan, petugas KPPS yang meninggal di DKI Jakarta disebabkan oleh infark miocard (penyumbatan otot jantung), gagal jantung, koma hepatikum, stroke, respiratory failure (sindrom gagal napas), dan meningitis.

Sementara di Jawa Barat disebabkan oleh gagal jantung, stroke, respiratory failure, sepsis, dan asma.

Di Kepulauan Riau, lanjutnya, petugas KPPS yang meninggal dikarenakan gagal jantung, kecelakaan, dan di Sulawesi Tenggara disebabkan oleh kecelakaan.

"Kepada masyarakat jangan terlampau tegang, mari percayai apa-apa yang dilakukan oleh Kemenkes," tukasnya.

Sebelumnya, Kemenkes telah menyiagakan tenaga kesehatan sejak sebelum waktu pencoblosan dimulai pada 17 April 2019. Komunikasi dengan tenaga kesehatan di daerah, kata Oscar, sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum tanggal 17 April 2019.

Petugas penyelenggara pemilu di beberapa daerah banyak yang meninggal dunia, sehingga kesiapsiagaan tenaga kesehatan semakin diperkuat dengan disebarkannya surat edaran nomor HK.02.02/III/1681/2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan bagi Petugas KPPS/PPK yang Memerlukan Pelayanan Kesehatan Di Fasilitas Kesehatan pada 23 April 2019.

Kemudian surat edaran nomor HK.02.02/III/1750/2019 tentang Audit Medis dan Pelaporan Petugas KPPS/PPK/Bawaslu yang Sakit dan Meninggal di Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada 29 April 2019, dan surat edaran nomor HK.07.01/III/1792/2019 tentang Pelaksanaan Review Kematian dan Laporan Pelayanan pada 7 Mei 2019.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno