Menuju konten utama

Menko PMK Beri Santunan ke Ahli Waris Petugas Pemilu Meninggal

Kata Muhadjir, penyerahan santunan merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan penghargaan atas kinerja petugas Pemilu 2024.

Menko PMK Beri Santunan ke Ahli Waris Petugas Pemilu Meninggal
Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) berjaga di ruangan penyimpanan logistik pemilu yang telah didistribusikan di Kantor Kelurahan Gajahmungkur, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (13/2/2024). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyerahkan santunan kepada ahli waris dari petugas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang meninggal dunia.

Ada total lima penerima yang dihadirkan dalam acara penyerahan santunan tersebut. Menurut Muhadjir, nilai santunan yang diberikan menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019.

"Jumlah klaim untuk jaminan kematian yang berhak diperoleh oleh petugas ad-hoc

Pemilu sesuai amanah PP 82 Tahun 2019 sebesar Rp42 juta ditambah beasiswa bendidikan, mulai dari pendidikan dini hingga jenjang pendidikan tinggi kepada dua orang anak, sebesar maksimal Rp174juta," kata Muhadjir di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).

Ia mengatakan, selain kepada lima penerima tersebut, santunan telah disalurkan kepada 44 ahli waris dari petugas Pemilu 2024. Pihak yang memberikan santunan ini adalah BPJS Ketenagakerjaan.

Kata Muhadjir, penyerahan santunan merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan penghargaan atas kinerja petugas Pemilu 2024.

Penyerahan santunan ini juga untuk memastikan keluarga yang ditinggalkan dapat melanjutkan kehidupannya dengan lebih baik dan menghindari jatuh miskin, sehingga status kesejahteraannya tetap terjaga.

"Sekali lagi, saya selaku Menko PMK mewakili pemerintah menyampaikan rasa prihatin dan duka cita mendalam, semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kekuatan," ucap Muhadjir.

"Saya juga ingin menyampaikan rasa empati kepada petugas yang masih dalam masa perawatan, semoga mereka pulih sepenuhnya dan mendapatkan kesehatan yang optimal," tutur Muhadjir.

Data dari Kementerian Kesehatan hingga Sabtu (24/2/2024), sebanyak 108 petugas pemilu yang tergabung dalam beberapa kelompok, seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Perlindungan Masyarakat (Linmas), dan saksi, meninggal per 22 Februari.

Angka kematian itu dihitung sejak tanggal 10 Februari, mencakup 58 anggota KPPS, 20 anggota Linmas, 12 petugas, sembilan saksi, enam anggota Badan Pengawas Pemilu, serta tiga anggota Panitia Pemungutan Suara.

Adapun penyebab kematian tertinggi yaitu penyakit jantung (30), disusul dengan kecelakaan (9), hipertensi (9), dan syok septik (8).

Kemudian gangguan pernapasan akut (6), penyakit serebrovaskular (6), diabetes melitus (4), kematian jantung mendadak (2), kegagalan multiorgan (2). Yang lainnya yaitu asma, sesak nafas, dehidrasi, TB paru, penyakit ginjal kronis, masing-masing sebanyak satu kejadian.

Penyebab kematian 27 orang masih tengah dikonfirmasi.

Menurut rentang usia, empat orang yang meninggal berusia di atas 60 tahun, 34 orang berusia 51-60 tahun, 30 orang berusia 41-50 tahun, 19 orang berusia 31-40 tahun, 17 orang berusia 21-30 tahun, dan empat orang berusia 17-20 tahun.

Kementerian Kesehatan juga menyatakan bahwa ada 14.364 petugas pemilu yang tengah dirawat, dengan kelompok yang paling banyak yaitu KPPS sebanyak 7.221 orang, petugas sebanyak 1.779 orang, dan PPS sebanyak 1.709 orang.

Kemudian saksi 1.331, anggota Linmas 1.122 orang, anggota Bawaslu 693 orang, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 509 orang.

Baca juga artikel terkait SANTUNAN PETUGAS PEMILU atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto