tirto.id - Terdapat sejumlah contoh kejadian khusus yang mungkin terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama proses pemungutan suara pada Pilkada serentak yang digelar pada Rabu, 27 November 2024.
Kejadian khusus perlu dicatat oleh Pengawas TPS atau PTPS dalam laporan pengawasan TPS Pilkada 2024. Catatan tersebut dituangkan dalam form A Laporan Hasil Pengawasan.
Form A merupakan formulir yang berisi data pengawas, kegiatan pengawasan, uraian singkat hasil pengawasan, informasi dugaan pelanggaran, dan informasi potensi sengketa. Pada bagian bawah sebelah kanan formulir A ditandatangani oleh PTPS.
Pada uraian singkat hasil pengawasan salah satu poinnya adalah menjelaskan kejadian khusus. Poin kejadian khusus yang dimaksud adalah dugaan pelanggaran yang terjadi selama persiapan dan saat pemungutan dan penghitungan suara.
Mengisi form A merupakan bentuk pelaksanaan PTPS dalam melakukan kewajiban menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
Kumpulan Contoh Kejadian Khusus di TPS Selama Pencoblosan Pilkada 2024
Kejadian khusus di TPS selama pencoblosan Pilkada 2024 dapat berupa berbagai hal yang terjadi karena kelalaian atau pelanggaran, sehingga membuat proses pemungutan suara menjadi terhambat. Berikut ini adalah contoh kejadian khusus di TPS dalam Pilkada 2024.
1. Belum memiliki KTP.
2. Ketinggalan KTP.
3. Kehilangan KTP.
4. Kehilangan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara (undangan untuk memilih/surat model C).
5. Kelebihan surat suara.
6. Kerusakan surat suara.
7. Perbedaan antara surat model C, nama di KTP, dan absen, tetapi NIK yang tertera sama.
8. Pemilih tidak terdaftar.
9. Keributan di TPS.
10. Surat mandat untuk posisi saksi salah satu pasangan peserta pemilu lebih dari satu orang.
Sejumlah kejadian khusus merupakan sebagian contoh yang mungkin bisa terjadi. Beberapa kondisi tidak terduga lainnya yang tidak disebutkan bisa saja terjadi.
Namun, apabila ada kejadian khusus atau pelanggaran yang berpotensi sengketa, PTPS diminta untuk merinci data peristiwa, objek sengketa, dan uraian singkat potensi sengketa.
PTPS juga perlu mencatat informasi dugaan pelanggaran seperti mulai dari peristiwa, tempat kejadian, waktu kejadian, pelaku, dan alamatnya. Kemudian, ditambahkan juga informasi mengenai data saksi, alat bukti, dan barang bukti.
Apabila terdapat kejadian khusus, laporan harus dicatat, dan ditanda tangani oleh ketua KPPS. Namun, jika terdapat keberatan saksi, laporan dicatat oleh saksi dan ditanda tangani oleh saksi dan ketua KPPS pada hari pemungutan suara.
Apabila tidak terdapat kejadian khusus dan atau pernyataan keberatan saksi, dicatat dengan kalimat nihil dan ditandatangani oleh Ketua KPPS. Penting untuk diingat, laporan catatan khusus dan atau keberatan saksi harus disertai dengan rincian peristiwa dan bukti yang kuat.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Yulaika Ramadhani