Menuju konten utama

Kapan Honor Gaji Pengawas dan Saksi TPS Pilkada 2024 Cair?

Informasi soal pencairan honor gaji pengawas dan saksi TPS Pilkada 2024 yang akan cair setelah proses pemungutan suara selesai.

Kapan Honor Gaji Pengawas dan Saksi TPS Pilkada 2024 Cair?
Tempat Pemungutan Suara (TPS) warga Kampung Bayam [TPS 70) di Pademangan Barat, Jakarta Utara, Rabu (27/11/2024). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Pengawas dan Saksi Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki peran penting dalam kelancaran Pilkada 2024. Lantas, berapa besaran gajinya dan kapan akan dicairkan?

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah diselenggarakan serentak pada 27 November 2024. Masyarakat pun dapat menggunakan hak pilihnya dengan mendatangi TPS di daerahnya masing-masing dan mencoblos calon pemimpin yang dikehendaki.

Di setiap TPS, Anda tentu akan bertemu dengan sejumlah petugas yang akan membantu Anda dalam proses pemungutan suara. Setiap petugas ini pun memiliki peran dan tugasnya masing-masing, termasuk pengawas dan saksi TPS.

Pengawas TPS (PTPS) merupakan petugas ad hoc yang direkrut oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjelang pemilihan.

Saksi TPS adalah perwakilan yang diberi mandat oleh peserta pemilu untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan dengan tertib, jujur, dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Besaran Gaji Honor Pengawas dan Saksi TPS Pilkada 2024

Pengawas TPS akan menjalani masa kerja selama sekitar satu bulan setelah dilantik. Ketentuan mengenai honornya pun telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Berdasarkan surat tersebut, gaji pengawas TPS adalah sebesar Rp800.000 per bulan. Mengingat masa kerja pengawas TPS hanya berlangsung satu bulan, maka gajinya pun hanya diberikan satu kali untuk setiap PTPS.

Jumlah ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap pengawas TPS yang telah melaksanakan tugasnya dalam hal:

  • Mempersiapkan pemungutan suara.
  • Melaksanakan pemungutan suara.
  • Menyiapkan penghitungan suara.
  • Melaksanakan penghitungan suara.
  • Menggerakkan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS
Lalu, bagaimana dengan gaji saksi TPS? Mengacu pada perhelatan Pemilu 2019, saksi TPS mendapatkan gaji sekitar Rp100.000 - Rp250.000 per orang. Selain itu, saksi TPS juga mendapatkan biaya konsumsi sebesar Rp50.000 dan atribut senilai Rp200.000.

Meski belum diketahui secara pasti, harusnya jumlah gaji saksi TPS pada Pilkada 2024 mengalami peningkatan dibandingkan pemilu lima tahun silam. Terlebih tugas saksi TPS juga tidak terbilang mudah karena mencakup:

  • Menghadiri persiapan dan pembukaan TPS, serta pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di dalam TPS.
  • Mengikuti pemeriksaan terhadap perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  • Menyaksikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
  • Meminta penjelasan kepada ketua KPPS terkait hal-hal yang berhubungan dengan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  • Mengajukan keberatan ke KPPS jika terjadi kesalahan dan/atau pelanggaran dalam pemungutan dan penghitungan suara.

Kapan Honor PTPS dan Saksi TPS Pilkada 2024 Cair?

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, PTPS dan saksi TPS memiliki masa kerja selama sekitar satu bulan. Keduanya bekerja mulai dari persiapan, pelaksanaan pemungutan suara, hingga proses penghitungan suara.

PTPS dan saksi TPS umumnya mulai dilantik pada awal November 2024, jadi masa tugasnya diperkirakan akan segera berakhir pada awal Desember 2024 mendatang.

Gaji untuk PTPS dan saksi TPS tentunya akan diberikan setelah seluruh pekerjaan selesai atau setelah masa tugas mereka telah berakhir. Artinya, gaji kedua petugas TPS ini kemungkinan baru akan dibayarkan paling cepat pada Desember 2024 mendatang.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Dipna Videlia Putsanra