tirto.id - Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 akan memasuki tahap pelantikan yang dijadwalkan akan digelar pada 3-4 November 2024 mendatang.
Seperti diketahui, bersamaan dengan digelarnya Pilkada serentak 2024, Bawaslu membuka pendaftaran PTPS yang memiliki tugas untuk mengawasi jalannya pilkada di tempat pemungutan suara (TPS).
PTPS sendiri memiliki masa kerja selama satu bulan, dengan rincian tugas yaitu mengawasi proses pemungutan dan perhitungan suara agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, PTPS wajib memastikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menaati tata tertib dan petunjuk teknis dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024, hasil akhir rekrutmen PTPS diumumkan pada 23-25 Oktober 2024 kemarin.
Setelah itu, dilanjutkan dengan tahapan penggantian calon terpilih apabila tidak sesuai atau ada yang mengundurkan diri. Penentuan nama-nama anggota menjadi tahapan terakhir sebelum dilakukan pelantikan pada 3-4 November 2024. Apabila tidak ada peserta atau belum mencukupi kuota, maka dapat dilakukan perpanjangan rekrutmen pada 5-20 November 2024.
Sementara itu, kewenangan rekrutmen PTPS diberikan kepada Bawaslu dari masing-masing daerah. Jumlah petugas yang direkrut adalah satu untuk tiap TPS. Meski begitu, tiap daerah memiliki jumlah TPS yang berbeda mengikuti besarnya wilayah yang ditangani.
Untuk besaran gaji atau honor untuk Pengawas TPS telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Merujuk pada aturan tersebut, gaji yang diterima sebesar Rp 800.000 per orang. Hal ini juga tertuang dalam Rincian Kertas Kerja Satker Tahun 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Mekanisme Pelantikan PTPS Pilkada 2024
Dikutip dari Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2024, mekanisme pelantikan PTPS 2024 dapat dilakukan melalui:
- Dengan keputusan ketua panwaslu kecamatan menetapkan surat keputusan panwaslu kecamatan terkait pengangkatan pengawas TPS di setiap desa/kelurahan dalam wilayah kecamatan;
- Dalam kondisi tertentu pelantikan pengawas TPS dapat didelegasikan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa atas nama ketua panwaslu kecamatan setelah terlebih dahulu panwaslu kecamatan daerah tersebut berkordinasi dengan bawaslu kabupaten kota;
- Pengambilan sumpah/janji dipimpin oleh ketua panwaslu kecamatan atau anggota panwaslu kecamatan atas nama ketua panwaslu kecamatan.
- Meninggal dunia.
- Mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima.
- Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai calon Pengawas TPS terpilih sebagaimana ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
- Panwaslu Kecamatan melakukan pemeriksaan ketersediaan calon pengganti antarwaktu (PAW) Pengawas TPS.
- Dalam hal calon PAW, Panwaslu Kecamatan melakukan klarifikasi terhadap calon PAW terlebih dahulu. Hasil klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara klarifikasi.
- Panwaslu kecamatan menetapkan calon PAW dalam rapat pleno dan dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno.
- Panwaslu kecamatan menetapkan calon PAW berdasarkan nama-nama yang mengikuti seleksi dalam satu kelurahan/desa.
Contoh Susunan Acara Pelantikan PTPS Pilkada 2024
Susunan acara pelantikan PTPS Pemilu 2024 dapat dimulai dengan pembukaan dan ucapan terima kasih pada hadirin yang telah datang. Acara diawali dengan bacaan salam lima agama dan diakhiri doa.
Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah contoh susunan acara pelantikan PTPS Pemilu 2024:
- Pembukaan
- Menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu wajib
- Menyanyikan lagu “Mars Bawaslu”
- Sambutan
- Acara inti pelantikan
- Pembacaan Surat Keputusan (SK) pelantikan PTPS Pilkada 2024
- Pengambilan sumpah
- Penandatanganan berita acara
- Penyerahan SK kepada pengawas TPS
- Doa
- Penutup
Jadwal dan Tahapan Rekrutmen PTPS Pilkada 2024
Berikut ini tahapan beserta jadwal lengkap rekrutmen PTPS untuk Pilkada 2024, sebagaimana diatur melalui pedoman teknis resmi dari Bawaslu:- Pendaftaran dan pengiriman berkas: 12–28 September 2024
- Pemeriksaan dan penilaian berkas pendaftaran: 12–28 September 2024
- Pengumuman masa perpanjangan: 29 September–1 Oktober 2024
- Penerimaan berkas pendaftaran perpanjangan: 1–10 Oktober 2024
- Penelitian berkas pendaftaran perpanjangan: 1–10 Oktober 2024
- Pengumuman lulus seleksi administrasi: 11 Oktober 2024
- Tanggapan dan masukan masyarakat: 12 Oktober–2 November 2024
- Wawancara: 12–22 Oktober 2024
- Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 23–25 Oktober 2024
- Pergantian calon terpilih: 23 Oktober–2 November 2024
- Pelantikan PTPS: 3–4 November 2024
Penulis: Wisnu Amri Hidayat
Editor: Dhita Koesno