tirto.id - Pengumuman hasil wawancara Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada 2024 akan disampaikan pada 23 Oktober 2024. Simak cara cek hasil wawancara PTPS berikut ini beserta mekanisme penetapan untuk Pilkada.
Berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), diketahui bahwa pengumuman hasil wawancara ini akan disiarkan mulai 23-25 Oktober 2024. Peserta terpilih menjadi PTPS kemudian akan dilantik pada 3-4 November 2024.
Saat ini, para pendaftar tengah bersiap menerima hasil wawancara yang telah dilaksanakan pada 12-22 Oktober 2024.
Berikut adalah cara cek hasil wawancara PTPS Pilkada 2024 beserta mekanisme penetapan bagi pendaftar yang dinyatakan lolos menjadi Pengawas TPS.
Sebagai informasi, Pengawas TPS sendiri merupakan salah satu badan Ad Hoc yang dibentuk KPU untuk ikut mensukseskan gelaran pemilihan baik Pemilu maupun Pilkada.
PTPS biasanya hanya berjumlah 1 orang yang kemudian akan ditempatkan di tiap TPS di tingkat kelurahan/desa/kecamatan masing-masing.
Selain itu, Pengawas TPS juga memiliki peran penting untuk memastikan proses demokrasi agar berjalan dengan baik selama proses pemilihan.
Pemilihan calon kepala daerah (Pilkada) 2024 sendiri akan digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada 27 November mendatang.
Cara Cek Hasil Pengumuman Wawancara PTPS Pilkada 2024
Pengumuman hasil wawancara PTPS Pilkada biasanya akan disiarkan langsung di laman Bawaslu masing-masing daerah.
Selain itu, pendaftar juga dapat mengetahuinya secara langsung dengan mendatangi kantor kelurahan/desa di wilayah masing-masing.
Maka itu, untuk mengetahui informasi rincinya, pendaftar dapat mengakses laman resmi Bawaslu maupun kantor desa di wilayahnya masing-masing.
Mekanisme Penetapan Pengawas TPS Pilkada 2024
1. Panwaslu Kecamatan melakukan Rapat Pleno untuk menetapkan anggota Pengawas TPS terpilih;
2. Panwaslu Kecamatan menetapkan nama pengawas TPS untuk setiap TPS berbasis Kelurahan/Desa dan dituangkan dalam Berita Acara Lampiran XII;
3. Nama anggota Pengawas TPS di tiap-tiap TPS dalam wilayah kecamatan ditetapkan dalam Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan;
4. Penetapan dilakukan setelah klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat selesai sebagaimana timeline.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra