tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengajak masyarakat untuk ambil bagian dalam mengawasi jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dengan mendaftarkan diri sebagai Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Panwascam memiliki peran penting dalam memastikan proses demokrasi Pilkada berjalan dengan jujur, adil, dan akuntabel. Mereka bertanggung jawab untuk mengawasi jalannya Pilkada di wilayah kecamatan, mulai dari proses pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara.
Pendaftaran Panwascam Pilkada 2024 dibuka di masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota. Panwascam terdiri dari anggota yang dipilih dari berbagai lapisan masyarakat dan memiliki peran penting dalam memastikan keberhasilan dan integritas pemilihan umum. Terdapat dua kategori pendaftar:
- Peserta Existing: Anggota Panwascam 2020 yang ingin melanjutkan tugas.
- Pendaftar Baru: Warga negara yang belum pernah menjadi Panwascam sebelumnya.
Wewenang Panwascam
Berdasarkan Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Panwaslu Kecamatan berwenang:
- Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
- Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diaturdalam Undang-Undang ini;
- Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai hasil pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
- Mengambil aIih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Kabupaten/Kota, jika Panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;
- Membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten/Kota;
- Mengangkat dan memberhentikan Pengawas TPS, dengan memperhatikan masukan Panwaslu Kelurahan/Desa; dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji Panwascam Pilkada 2024
Berikut ini gaji Panwascam Pilkada 2024 menurut Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.
- Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp2.200.000 per bulan
- Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.900.000 per bulan
- Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.550.000 per bulan
- Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024: Rp900.000 per bulan
- Gaji Pelaksana teknis non PNS pada Pemilu 2024: Rp1.500.000 juta per bulan
- Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024: Rp1.100.000 per bulan
- Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024: Rp750.000 per bulan
- Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024: Rp1.000.000
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra