tirto.id - Pendaftaran Panitia Pengawas Kecamatan atau Panwascam dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk peserta baru atau anggota baru akan dibuka mulai 3 Mei.
Sebagaimana yang dijelaskan dalam UU No. 7 Tahun 2017, Panwascam merupakan bagian dari sistem pengawasan pemilu di tingkat kecamatan atau nama lainnya di Indonesia.
Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung secara transparan, adil, dan demokratis.
Panwascam Baru dan Panwascam Existing
Panwascam terdiri dari anggota yang dipilih dari berbagai lapisan masyarakat dan memiliki peran penting dalam memastikan keberhasilan dan integritas pemilihan umum.
Sebelumnya, pendaftaran untuk Panwascam existing telah dibuka dan berlangsung sejak tanggal 23 April.
Peserta existing merupakan anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah atau sedang melaksanakan pengawasan pemilu 2024. Existing merupakan sistem evaluasi kerja panwascam yang dilakukan oleh panitia terdahulu.
Adapun untuk peserta baru yang ingin mendaftar sebagai anggota Panwascam Pilkada 2024, mereka harus mengikuti tahap rangkaian seleksi yang telah ditentukan.
Tahap-tahap seleksi tersebut akan diumumkan lebih lanjut oleh Bawaslu.
Syarat dan Jadwal Panwascam Pilkada 2024
Simak syarat kelengkapan dokumen pendaftaran Panwaslu Kecamatan Pilkada 2024:
- Surat Pernyataan Kesediaan Mengikuti Seleksi (Lampiran I)
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas yang mencantumkan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol yang dilampirkan pada saat pendaftaran.
- Surat Keterangan Sehat Rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan bagi yang terpilih.
- Surat Pernyataan (Lampiran II) yang memuat:
a. Kesetiaan kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945.
b. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
d. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
e. Bersedia bekerja penuh waktu.
f. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.
g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan.
h. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
i. Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Jadwal dan Tahapan Seleksi Panwascam Pilkada 2024
Proses Pemenuhan Syarat Panwaslu Kecamatan Existing
- Penerimaan dan verifikasi berkas administrasi: 23 April - 2 Mei 2024.- Penetapan nama yang memenuhi syarat: 1-2 Mei 2024.
Proses Rekrutmen Bagi Pendaftar Baru
- Penerimaan, penelitian, dan verifikasi berkas administrasi calon: 3-23 Mei 2024.- Pengumuman nama-nama terpilih: 5-23 Mei 2024.
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Dipna Videlia Putsanra