tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka peluang bagi masyarakat untuk ambil bagian dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dengan mendaftarkan diri sebagai Panwascam Kecamatan.
Panwascam Kecamatan memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya Pilkada di wilayahnya, memastikan proses demokrasi berjalan dengan jujur, adil, dan akuntabel.
Persyaratan Dokumen Pendaftaran Panwaslu Kecamatan Pilkada 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka rekrutmen Panwascam untuk Pilkada Serentak 2024. Proses rekrutmen dilakukan di masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota dan terbagi menjadi dua tahap:
- Peserta Existing: Anggota Panwascam 2020 yang ingin melanjutkan tugas.
- Pendaftar Baru: Warga negara yang belum pernah menjadi Panwascam sebelumnya.
Link Unduh PDF Surat Pernyataan Pendaftaran Panwascam
Hingga saat ini, petunjuk teknis mengenai rekrutmen Panwaslu Kecamatan 2024 belum dirilis. Namun, apabila tidak ada perubahan dengan rekrutmen Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024, maka pendaftar wajib melengkapi persyaratan yang terdiri dari syarat umum dan syarat dokumen.
Adapun persyaratan lainnya yang perlu diperhatikan oleh calon pelamar adalah sebagai berikut:
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia
- Usia minimal 25 tahun
- Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
- Tidak pernah dipidana penjara minimal 5 tahun
- Berintegritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil
- Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan
- Memiliki kemampuan dan keahlian terkait Pemilu
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik minimal 5 tahun sebelum mendaftar
- Tidak pernah menjadi tim kampanye Pilkada, Pileg, Pilpres minimal 5 tahun sebelum mendaftar
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas narkoba
- Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD jika terpilih
- Bersedia bekerja penuh waktu
- Pendidikan minimal SMA/sederajat
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan
- Tidak terikat perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mendapatkan izin dari atasan
Persyaratan Dokumen
- Surat lamaran
- Fotokopi KTP elektronik
- Pas foto 4x6 berwarna (3 lembar, latar belakang merah)
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir
- Daftar Riwayat Hidup (DRH)
- Surat keterangan sehat jasmani dari RS/Puskesmas
- Surat keterangan sehat rohani dan bebas narkoba dari RS/Puskesmas (dapat dilampirkan sebelum pelantikan)
- Surat izin atasan langsung bagi PNS
- Surat pernyataan
Jadwal dan Tahapan Seleksi Panwascam Pilkada 2024
Proses seleksi Panwascam Kecamatan Pilkada 2024 untuk kategori existing dan pendaftar baru memiliki perbedaan waktu pelaksanaan.
Panwascam Existing
- Penerimaan dan verifikasi berkas administrasi: 23 April - 2 Mei 2024
- Penetapan nama yang memenuhi syarat: 2 Mei 2024
Pendaftar Baru
- Penerimaan, penelitian, dan verifikasi berkas administrasi calon: 5 - 23 Mei 2024
- Pengumuman nama-nama terpilih: 23 Mei 2024
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra