tirto.id - Pengumuman hasil administrasi calon Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan disampaikan pada 11 Oktober. Jadwal ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan penyelenggara.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah merilis berbagai petunjuk teknis pelaksanaan rekrutmen PTPS untuk Pilkada 2024. Sesuai agenda yang tercantum di sana, pendaftaran sudah dibuka mulai 12 sampai 28 September lalu.
Agenda dilanjutkan dengan seleksi administrasi atau penelitian berkas peserta pada 1 hingga 10 Oktober 2024. Adapun dalam jadwal yang serupa juga digelar penerimaan berkas pendaftaran untuk masa perpanjangan.
Satu hari setelah perpanjangan dan penelitian administrasi, pengumuman lulus administrasi PTPS Pilkada baru dibagikan pada Jumat (11/10/2024). Berikut keterangan mengenai cara melihat hasil administrasi, mekanisme pemeriksaan berkas, dan penetapan hasil seleksi dokumennya.
Cara Cek Hasil Administrasi PTPS Pilkada 2024
Peserta bisa mengecek hasil administrasi PTPS Pilkada 2024 melalui situs resmi Bawaslu masing-masing daerah. Pernyataan ini disebutkan lantaran instansi daerah di Indonesia, misal Kabupaten/Kota, menyuguhkan informasi terkait rekrutmen.
Untuk melihat salah satu contoh pengumuman hasil pemberkasan PTPS Pilkada 2024, Anda bisa mengunjungi tautan Bawaslu Kabupaten Bintan berikut:
Link Cek Hasil Administrasi PTPS Pilkada 2024 Kabupaten Bintan
Sesuai pemantauan penulis, pengumuman melampirkan sejumlah dokumen hasil administrasi per kecamatan. Anda bisa mengunduh informasi terkait kelolosan peserta PTPS Pilkada 2024 sesuai wilayah kecamatan masing-masing.
Adapun pengumuman biasanya juga disajikan melalui papan informasi di kelurahan atau desa. Oleh sebab itu, Anda bisa mendatangi lokasi secara langsung dan membaca sejumlah pengumuman terbarunya.
Mekanisme Pemeriksaan Berkas Pendaftaran PTPS Pilkada 2024
Pemeriksaan berkas pendaftaran peserta PTPS Pilkada 2024 untuk seluruh wilayah diberlakukan serupa. Anda dapat melihat sejumlah mekanisme pemeriksaan dokumen syarat pendaftarannya melalui poin-poin berikut.
- Panitia melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas ketika dokumen diserahkan;
- Pemeriksaan poin pertama mengacu pada formulir daftar isian kelengkapan berkas administrasi;
- Panitia menyerahkan bukti kelengkapan pada peserta PTPS Pilkada 2024;
- Panitia akan mengembalikan berkas untuk segera dilengkapi, jika tidak memenuhi syarat kelengkapan;
- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bisa memberikan tugas ke Panwaslu Kelurahan/Desa untuk menerima berkas pendaftaran;
- Panwaslu Kelurahan dan Desa juga bertugas memberikan formulir kelengkapan persyaratan dokumen;
- Pemeriksaan kelengkapan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa dilakukan dengan pengisian formulir serupa;
- Peserta akan diberikan checklist lewat daftar isian terkait kelengkapannya, sementara yang tak lengkap dikembalikan agar dipenuhi syaratnya.
Mekanisme Penetapan Hasil Administrasi PTPS Pilkada 2024
Terdapat beberapa mekanisme penetapan hasil administrasi dalam rekrutmen PTPS Pilkada 2024. Adapun penetapan dilakukan berdasarkan tiga poin ketentuan berikut.
- Panwaslu Kecamatan melakukan pemeriksaan mengenai terpenuhi atau tidaknya jumlah kebutuhan PTPS Pilkada 2024 per Kelurahan/Desa yang sudah ikut wawancara;
- Seandainya pendaftar yang menjalankan wawancara di 1 TPS melebihi satu orang, panitia akan melakukan pemeringkatan;
- Hasil pemeriksaan terpenuhinya jumlah kebutuhan Pengawas TPS Pilkada 2024 di Kelurahan/Desa beserta namanya akan dicantumkan dalam berita acara pleno Panwaslu Kecamatan.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Dipna Videlia Putsanra