Menuju konten utama

Contoh Mengisi Uraian Singkat Hasil Pengawasan PTPS Pilkada 2024

Pelajari contoh pengisian uraian singkat hasil pengawasan PTPS Pilkada 2024. Panduan lengkap untuk memastikan laporan pengawasan sesuai prosedur dan akurat.

Contoh Mengisi Uraian Singkat Hasil Pengawasan PTPS Pilkada 2024
Petugas KPPS mencatat hasil pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya di TPS 13 Kelurahan Malawei, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (27/11/2024). Sebanyak 380 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di 10 Distrik Kota Sorong, mulai melakukan penghitungan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya untuk pertama kalinya dan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong. ANTARA FOTO/OLHA MULALINDA/YU

tirto.id - Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) termasuk elemen penting dalam Pilkada 2024. Petugas PTPS pun wajib mengisi uraian singkat hasil pengawasan yang tercantum dalam Form A Laporan Hasil Pengawasan Persiapan Pemungutan Suara.

Petugas PTPS merupakan pengawas ad hoc yang direkrut menjelang pemilihan umum oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam Pilkada 2024, PTPS memiliki kewajiban untuk mengawasi proses pemungutan maupun penghitungan suara. Adapun tugas PTPS dalam pelaksanaan pemilu atau pilkada meliputi:

  • Mempersiapkan pemungutan suara
  • Melaksanakan pemungutan suara
  • Menyiapkan penghitungan suara
  • Melaksanakan penghitungan suara
  • Menggerakkan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS
Dalam melaksanakan tugasnya, PTPS memiliki lembar kerja berupa formulir model A atau Form A Laporan Hasil Pengawasan.

Laporan ini memuat informasi detail mengenai proses pemilihan umum, mulai dari persiapan, pemungutan suara, hingga penghitungan suara.

Cara Mengisi Uraian Singkat Hasil Pengawasan TPS Pilkada 2024

Formulir model A atau Form A Laporan Hasil Pengawasan berisi beberapa elemen penting, mulai dari data pengawas, kegiatan pengawas, uraian hasil pengawasan, informasi dugaan pelanggaran, hingga potensi sengketa.

Khusus untuk bagian uraian hasil pengawasan, PTPS wajib mengisinya dengan informasi sedetail mungkin terkait proses pemungutan dan penghitungan suara selama Pilkada 2024 berlangsung.

Cara pengisiannya disarankan oleh berpatokan pada unsur 5W+1H atau mengacu pada pertanyaan tentang apa yang diawasi, siapa, mengapa, di mana, kapan, dan bagaimana kegiatan yang sedang diawasi tersebut berlangsung.

Berikut beberapa poin yang bisa dicantumkan dalam uraian singkat hasil pengawasan:

1. Sebutkan kapan atau pukul berapa pengawas TPS dan KPPS datang ke lokasi. Sebutkan TPS dan alamatnya secara detail, lalu apakah pengawas TPS datang secara lengkap atau tidak. Jelaskan juga bagaimana kondisi TPS.

Contoh: Pada Pukul 06.00 WIB, Pengawas TPS datang ke TPS 07 Desa Makmur, Kecamatan Maju. KPPS datang pukul 06.00 WIB dengan jumlah personil lengkap. Kondisi TPS memadai.

2. Jelaskan kondisi kotak suara, apakah tersegel atau tidak. Lalu jelaskan apakah logistik di TPS sudah lengkap atau belum dan bagaimana kondisinya. Jika belum lengkap, sebutkan logistik apa saja yang kurang.

Contoh: Kotak suara di TPS 07 tersegel dan dibuka pada pukul 06.00 WIB disaksikan oleh para saksi partai dan pasangan calon (sebutkan secara rinci). Kondisi logistik di TPS 07 sudah lengkap dengan jumlah surat suara ... buah.

3. Sebutkan jika ada kejadian khusus atau dugaan pelanggaran pada proses persiapan pemungutan suara.

4. Jelaskan kapan pemungutan suara dimulai (pukul berapa), lalu sebutkan saksi yang hadir di TPS secara lengkap dan jumlah pemilih yang hadir.

Contoh: Pelaksanaan pemungutan suara dimulai pada pukul 07.00 WIB disaksikan oleh saksi yang hadir (sebutkan siapa saja).

Pemilih DPT ... orang

Pemilih DPTb ... orang

Pemilih DPK ... orang

Total pemilih hadir .... orang.

5. Sebutkan pukul berapa pemungutan suara ditutup/berakhir.

6. Sebutkan jika ada kejadian khusus atau dugaan pelanggaran pada proses pemungutan suara.

7. Jelaskan kapan waktu dilakukannya proses penghitungan suara dan sebutkan saksi yang hadir.

Contoh: Persiapan penghitungan suara TPS 07 dimulai pukul 15.00 WIB dengan menyiapkan papan tulis dan peralatan lainnya. Penghitungan suara dimulai pada pukul 15.30 WIB dengan disaksikan oleh para saksi (sebutkan).

8. Tuliskan hasil penghitungan suara untuk setiap pasangan calon.

9. Sebutkan pukul berapa proses penghitungan suara selesai dilakukan serta pukul berapa logistik dikemas dan dimasukkan kembali ke kotak suara.

10. Sebutkan jika ada kejadian khusus atau dugaan pelanggaran pada proses penghitungan suara.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Edusains
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Yulaika Ramadhani