Menuju konten utama

Eks Bupati Batu Bara Jadi Tersangka Kasus Suap Penerimaan PPPK

Zahir disebut menerima suap atas seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pemkab Batu Bara tahun 2023.

Eks Bupati Batu Bara Jadi Tersangka Kasus Suap Penerimaan PPPK
Bupati Kabupaten Batubara Ir Zahir MAP memimpin Upacara memperingati Hari Amal Bakti ke-73 Kementerian Agama di Lima Puluh, Kamis (3/1/2019). (Antara Sumut/Suhaimi).

tirto.id - Penyidik Subdit III Ditrreskrimsus Polda Sumatra Utara (Sumut) menetapkan status tersangka terhadap mantan Bupati Batu Bara 2018-2023, Zahir. Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai gelar perkara pada 29 Juni 2024.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan, Zahir menerima suap atas seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pemkab Batu Bara tahun 2023.

“Iya. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni 2024. Kita tunggu prosesnya," kata Hadi Wahyudi dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (24/7/2024).

Hadi mengungkapkan, Zahir merupakan tersangka keenam. Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik sudah memanggil Zahir untuk diperiksa.

Pada panggilan pertama itu, kata Hadi, Zahir mangkir dari panggilan. Namun, pemanggilan kedua dijadwalkan besok (25/7/2024).

“Info yang saya terima, Kamis panggilan kedua. Panggilan pertama dia tidak hadir," tutur dia.

Dalam kasus ini, kata Hadi, polisi sudah menetapkan lima tersangka lainnya, yakni AH selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, MD selaku Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia, F selaku wiraswasta yang juga adik mantan bupati. Kemudian, DT selaku Seketaris Dinas Pendidikan, dan RZ sebagai Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan.

Hadi memaparkan, untuk kelima tersangka itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut karena berkas perkara dinyatakan lengkap. Selanjutnya, penyidik akan menunggu penelitian dari jaksa dan petunjuknya.

Baca juga artikel terkait SUAP atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz