tirto.id - Kabupaten Sumedang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak secara elektronik digital atau e-voting di total 92 desa. Pemilihan ini digelar dengan jumlah TPS sebanyak 423 dan jumlah pemilih mencapai 270.000 orang lebih.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan Pilkades elektronik digital ini merupakan upaya agar demokrasi berjalan seiring dengan perkembangan teknologi. Masyarakat desa sudah terbiasa menggunakan media digital.
"Pertama di Indramayu, tapi belum semuanya. Kemudian yang di Bekasi belum semuanya, Karawang belum semuanya. Kemarin saya telepon Pak Bupati (Sumedang) kurang lebih dua minggu yang lalu lah. Saya bilang, harus semuanya digital, semua desa dan kita bisa menyelenggarakan," kata Dedi yang kerap disapa KDM, dalam keterangan tertulis, Jumat (30/10/2026).
Upaya pelaksanaan pemilu dengan sistem e-voting bukan pertama digelar di Indonesia. Selain Sumedang, daerah yang menerapkan e-voting antara lain Boyolali, Merangin, Sumbawa, hingga Magetan dalam Pilkades. Dengan beberapa daerah sudah menerapkan e-voting di tingkat pilkades, mengapa sistem ini tidak diterapkan di tingkat nasional?
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Usep Hasan Sadikin, menilai penerapan pemungutan suara elektronik atau electronic voting (e-voting) dalam pemilu nasional secara teknologi sangat dimungkinkan. Namun, dia mengingatkan bahwa Indonesia perlu mempertimbangkan urgensi dan kesiapan sistem sebelum memutuskan mengadopsi teknologi tersebut.
Dia mengatakan, terdapat konsep e-voting internasional di mana kepercayaan harus dibangun melalui tiga lapisan yang saling berkaitan yaitu sosial politik, fondasi operasional dan teknis, serta kepercayaan dan keyakinan publik. Kepercayaan terhadap e-voting tidak cukup dibangun dengan menunjukkan teknologi semata, melainkan harus ada kepercayaan dari masyarakat terhadap instansi yang mengelolanya.
Usep menyebut, e-voting belum menjadi prioritas dalam reformasi pelaksanaan pemilu. Dia beralasan, persoalan mendasar Pemilu bukan pada pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), melainkan pada rekapitulasi suara setelah penghitungan di TPS. Oleh karena itu, dia menyebut prioritas utama saat ini adalah penyempurnaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
"Pengalaman penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024 menunjukkan bahwa digitalisasi tidak otomatis menyelesaikan persoalan. Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan perkara perselisihan hasil Pilpres 2024 juga mencatat persoalan akurasi data Sirekap yang tidak divalidasi sehingga menimbulkan ketidakpastian dan kegaduhan di masyarakat. Jadi, kita jangan terburu-buru mengubah sistem pemungutan suara sebelum menyelesaikan persoalan pada sistem rekapitulasi," kata Usep saat dihubungi, Jumat (30/10/2026).
Lebih lanjut, Usep juga mengingatkan bahwa keamanan e-voting bukan hanya diserahkan kepada penyedia teknologi atau perusahaan pembuat aplikasi, melainkan pada penyelenggara pemilu yang harus memiliki kapasitas, kendali, dan tanggung jawab penuh terhadap sistem yang digunakan.
Mengacu pada Internasional IDEA, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan Pemilu secara e-voting, yaitu pemisahan secara tegas antara sistem identifikasi pemilih di mana sistem harus memastikan seseorang tidak bisa dihubungkan dengan pilihan politiknya dan kerahasiaan suara tidak boleh dikorbankan oleh teknologi.
Kemudian, harus terdapat audit dan sertifikasi independen pada sistem yang melibatkan ahli keamanan siber hingga masyarakat sipil. Lalu, perlu ada transparansi teknologi atau mekanisme sistem kerja, prosedur pengamanan, dokumentasi, dan kode sumber harus dapat diperiksa oleh pihak yang berwenang dan ahli independen. Kemudian harus tersedia pula bukti fisik yang dapat diverifikasi dan harus tersedia mekanisme pemulihan jika terdapat gagguan teknologi.
"Namun, saya ingin menekankan bahwa tidak ada teknologi yang sepenuhnya bebas risiko. Bahkan, e-voting dapat memindahkan risiko manipulasi dari tingkat TPS ke tingkat pusat. Jika dalam pemilu konvensional pengawasan melibatkan banyak petugas dan saksi di TPS, dalam e-voting sebagian kepercayaan akan bergantung pada integritas sistem, administrator, pengelola data, dan pihak yang menguasai teknologi," ujar Usep.
Berdasarkan international IDEA, e-voting memang dapat mengurangi risiko manipulasi, tetapi juga dapat memusatkan risiko manipulasi pada sistem dan pengelola di tingkat pusat. Oleh karena itu, dia menekankan keamanan tidak boleh hanya dipatikan memalui pernyataan bahwa sistem sudah aman, tetapi juga harus diuji dan diverifikasi secara independen.
E-Voting Tingkatkan Kepercayaan Publik?
Usep mengatakan, kepercayaan publik terhadap pelaksanaan pemilu bisa saja meningkat karena menerapkan e-voting. Namun, sistem ini juga memungkinkan memunculkan kecurigaan baru lantaran proses pemungutan suara tidak bisa disaksikan secara langsung di TPS, apalagi jika masyarakat tidak memahami bagaimana suara dicatat, disimpan, dihitung, dan direkapitulasi.
"Di sinilah relevansi konsep pyramid of trust dari International IDEA. Kepercayaan publik merupakan puncak dari sebuah proses panjang, bukan sesuatu yang otomatis muncul setelah teknologi diterapkan. Kita harus melihat karakteristik masyarakat Indonesia. Pemilu bukan hanya kegiatan memberikan suara, tetapi juga sebuah peristiwa sosial dan politik. Masyarakat datang ke TPS, bertemu tetangga, menyaksikan proses penghitungan, mengikuti perkembangan hasil, dan ikut mengawasi suara yang diberikan," tutur Usep.
Ketika sistem konvensional digantikan oleh mesin, masyarakat harus memastikan mekanisme pengawasan publik tidak turut hilang. Usep menekankan jangan sampai masyarakat hanya diminta percaya kepada hasil yang dikeluarkan dari sebuah perangkat elektronik tanpa memiliki kemampuan untuk memeriksa proses di baliknya. Menurutnya, teknologi Pemilu harus memperkuat partisipasi dan pengawasan masyarakat, bukan justru mengurangi keduanya.
Usep menyatakan tidak menolak pemanfaatan teknologi dalam pemilu. Namun, anggapan bahwa semakin canggih teknologi yang digunakan, semakin demokratis pula sistem Pemilu harus dihindari. Katanya, pengalaman e-voting disejumlah wilayah patut dipelajari namun tidak otomatis dapat diterapkan secara nasional, pertimbangannya adalah cakupan wilayah, jumlah pemilih, jumlah kandidat, kompleksitas surat suara, struktur penyelenggara, dan karakteristik kompetisi yang berbeda.
Dalam pembahasan RUU Pemilu, Usep mendorong perlu dibedakan antara digitalisasi pemilu dan kebutuhan reformasi pemilu. Katanya, jangan sampai terlalu sibuk membahas e-voting namun melupakan persoalan mendasar dalam rekapitulasi suara, transparansi data, keterbukaan informasi, dan pengawasan hasil pemilu yang belum selesai hingga saat ini.
"Prioritas kita adalah memperbaiki dan menyempurnakan e-rekap agar hasil penghitungan suara di TPS dapat ditransmisikan, direkapitulasi, dipublikasikan, dan diverifikasi secara transparan oleh peserta pemilu serta masyarakat. Setelah fondasi tersebut kuat, barulah kita bisa mendiskusikan lebih jauh bentuk-bentuk digitalisasi lainnya berdasarkan kebutuhan dan manfaat yang benar-benar terukur," pungkas Usep.
Rawan Hacker, Penerapan E-Voting dalam Pemilu Perlu Dikaji Mendalam
Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno, menilai penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu di Indonesia perlu dikaji secara mendalam. Menurutnya, sistem tersebut menawarkan sejumlah keuntungan, mulai dari kemudahan proses pemungutan suara hingga efisiensi biaya penyelenggaraan pemilu.
Adi mengatakan, sejumlah daerah telah menerapkan e-voting dalam pemilihan di tingkat lokal. Pengalaman tersebut dapat menjadi bahan evaluasi untuk melihat kemungkinan penerapan sistem serupa dalam pemilu nasional. Menurutnya, e-voting berpotensi membuat proses pemungutan suara lebih mudah, praktis, dan sederhana. Sistem ini juga dinilai dapat menekan biaya penyelenggaraan pemilu sekaligus mengurangi risiko konflik politik horizontal.
Meski begitu, Adi mengingatkan bahwa penerapan e-voting secara nasional tidak mudah. Setidaknya terdapat sejumlah persoalan yang perlu diselesaikan, mulai dari belum tersedianya payung hukum yang mengatur penggunaan e-voting, kondisi geografis Indonesia yang luas, hingga keterbatasan akses internet di sejumlah wilayah.
Selain itu, persoalan keamanan siber juga menjadi tantangan serius. Menurutnya, sistem pemungutan suara elektronik rentan terhadap peretasan yang berpotensi mengganggu integritas hasil pemilu.
"Cakupan wilayah Indonesia luas dan masih banyak wilayah yang tidak terkoneksi dengan internet. Ketiga, rentan diretas hacker. Meski begitu, opsi pemilu menggunakan e-voting perlu didalami," kata Adi saat dihubungi, Jumat.
Adi juga menilai penerapan e-voting akan membawa perubahan terhadap konfigurasi politik. Perubahan tersebut tidak hanya terjadi pada mekanisme pemungutan suara, tetapi juga pada pola kampanye dan komunikasi politik para kandidat kepada pemilih.
Di sisi lain, penggunaan teknologi dalam pemilu berpotensi meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan demokrasi. Namun, hal tersebut bergantung pada kemampuan penyelenggara memastikan sistem berjalan aman dan andal.
Adi mengingatkan, gangguan teknis maupun peretasan terhadap sistem e-voting justru dapat memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu. Oleh karena itu, menurut Adi, aspek keamanan dan keandalan sistem harus menjadi perhatian utama apabila Indonesia ingin menerapkan e-voting dalam pemilu mendatang.
E-Voting Bisa Duji Coba untuk Pemilu Luar Negeri
Direktur Eksekutif Trias Politika, Agung Baskoro, mendorong pemerintah dan penyelenggara pemilu mulai memperluas penerapan sistem pemungutan suara elektronik secara bertahap. Menurutnya, keberhasilan sejumlah daerah menerapkan e-voting dalam Pilkades dapat menjadi modal untuk menguji sistem tersebut pada pemilu dengan cakupan yang lebih luas.
Agung menyebut sejumlah daerah yang pernah menerapkan e-voting dalam Pilkades, di antaranya Magetan di Jawa Timur, Jembrana di Bali, dan Sumbawa. Teranyar, Jawa Barat juga mulai menerapkan sistem serupa di Kabupaten Sumedang. Menurutnya, pengalaman tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi untuk mengembangkan e-voting ke tingkat pemilihan yang lebih tinggi memulai uji coba melalui pemungutan suara bagi pemilih Indonesia di luar negeri, khususnya pada dapil luar negeri dalam Pemilu Legislatif.
"Kalau misal ini sukses, sudah sukses di Pilkades, kenapa tidak ditingkatkan? Misalkan untuk pemilihan yang di luar negeri saja, kita pilot project, kita uji coba seperti itu dalam konteks yang lebih mikro," kata Agung saat dihubungi, Jumat.
Dia menilai, penerapan secara bertahap diperlukan untuk mengukur efektivitas, efisiensi, serta keandalan sistem elektronik tersebut. Evaluasi juga penting untuk memastikan e-voting tetap memenuhi prinsip pemilu yang jujur dan adil serta asas langsung, umum, bebas, dan rahasia. Jika uji coba berjalan baik, Agung meyakini penerapan e-voting dapat diperluas ke pemilihan presiden maupun pemilihan kepala daerah.
Selain pemungutan suara, Agung juga mengusulkan pemanfaatan teknologi untuk menekan tingginya biaya kampanye politik. Salah satu caranya dengan mendorong negara melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggung kebutuhan kampanye kandidat.
Dengan skema tersebut, kandidat tidak perlu mengeluarkan biaya secara mandiri untuk memasang iklan maupun alat peraga kampanye. Seluruh kebutuhan kampanye, mulai dari iklan di televisi, media cetak, media daring, hingga spanduk dan baliho, dikelola dan dibiayai KPU.
Agung mengusulkan agar alat peraga kampanye dipusatkan di kantor KPU sehingga masyarakat dapat mengakses informasi mengenai kandidat melalui fasilitas tersebut. Selain itu, informasi kampanye juga dapat disebarluaskan melalui situs resmi KPU dan akun media sosial masing-masing kandidat.
Katanya, digitalisasi pemilu tidak semestinya hanya diterapkan pada proses pemungutan suara. Pemanfaatan teknologi juga dapat diperluas ke kanal komunikasi politik dan penyampaian informasi kandidat kepada masyarakat.
Dia juga mencontohkan India dan Estonia sebagai negara yang dapat dipelajari Indonesia dalam pengembangan sistem pemungutan suara elektronik. Oleh karena itu, digitalisasi pemilu diharapkan tidak hanya menyederhanakan proses pemilihan, tetapi juga menekan pembiayaan politik yang selama ini menjadi salah satu persoalan dalam penyelenggaraan demokrasi.
Evaluasi E-Voting Pilkades dari Kemendagri
Sebelumnya, DPR mengaku sempat mengkaji rencana penggunaan e-voting. Namun, dia perlu melakukan kajian terlebih dahulu.
“Yang pertama segala sesuatu yang baik untuk pemilu kan tentunya pasti akan dibicarakan. Nah, termasuk memang kami menuju ke arah teknologi yang lebih maju. Kalau itu pakai e-voting sebenarnya banyak penghematan-penghematan, walaupun kemudian kami harus lebih banyak kajian dan studi terlebih dahulu,” ucap Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung DPR RI, Senin (19/1/2026).
Dasco menjelaskan, praktik e-voting bukan hal baru dan telah diterapkan di sejumlah negara. Namun, dia mengingatkan bahwa penerapan sistem tersebut juga tidak lepas dari berbagai persoalan, termasuk potensi manipulasi hasil pemilu.
“Ya mengingat bahwa di negara-negara lain juga ada yang dilakukan e-voting, tapi juga sebagian partai politik ini—negara lain ya bukan di sini—itu juga kreatif-kreatif sehingga e-voting-nya itu bisa kalau waktu berapa jam kadang-kadang hasilnya bisa berubah,” ucap Dasco.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 2.223 desa di 33 kabupaten, satu kota, dan 16 provinsi telah menerapkan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) hingga 2026.
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri, Bernhard Eduard Rondonuwu, mengatakan penerapan e-voting merupakan bentuk inovasi pemerintah daerah dalam mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan e-government secara nasional.
"Kemendagri mendukung penuh pelaksanaan Pilkades dengan e-voting sebagai kebijakan pemda melakukan inovasi daerah dalam mendukung SPBE secara nasional dan e-government," kata Bernhard saat dihubungi, Jumat.
Menurut Bernhard, Kemendagri mendukung penuh inovasi tersebut. Terlebih, pelaksanaan Pilkades secara elektronik di sejumlah daerah sejauh ini dinilai berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah. Dia mencontohkan pelaksanaan Pilkades elektronik di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Berdasarkan evaluasi Kemendagri, penerapan sistem tersebut mampu meningkatkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat dalam pemungutan suara.
Bernhard menyebut tingkat partisipasi pemilih di Sumedang sebelum menggunakan sistem elektronik tercatat sebesar 50 persen. Angka tersebut meningkat menjadi 70,8 persen setelah Pilkades dilaksanakan melalui e-voting.
Selain meningkatkan partisipasi, sistem ini dinilai dapat meminimalkan sejumlah persoalan dalam pemungutan suara konvensional seperti risiko surat suara rusak, hilang, basah, robek, hingga potensi surat suara yang telah tercoblos sebelumnya.
Proses penghitungan dan rekapitulasi suara juga dapat dilakukan secara real time melalui aplikasi. Dengan demikian, hasil penghitungan suara dapat diketahui segera setelah pemungutan suara selesai tanpa harus membuka dan menghitung surat suara satu per satu.
Kata Bernhard, penerapan e-voting juga dapat mengurangi potensi sengketa Pilkades, khususnya yang berkaitan dengan penghitungan suara sah. E-voting juga dilengkapi verifikasi hak pilih menggunakan KTP, pendampingan tenaga teknis, serta mitigasi apabila terjadi kerusakan alat maupun gangguan listrik.
Bernhard mengatakan, dari sisi regulasi, pelaksanaan pemungutan suara elektronik dalam Pilkades kini telah memiliki landasan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Meski demikian, Kemendagri belum menetapkan penerapan e-voting sebagai sistem pemungutan suara yang harus diberlakukan secara seragam di seluruh daerah. Pelaksanaannya, masih menjadi inovasi dan kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Bernhard mengatakan, terdapat sejumlah strategi yang perlu dipersiapkan daerah sebelum menerapkan sistem tersebut. Pertama, sosialisasi dan edukasi kepada panitia pemilihan, pemilih, serta masyarakat. Jika belum memungkinkan diterapkan di seluruh desa, pemerintah daerah dapat memulainya melalui proyek percontohan atau pilot project.
Kemudian, pemerintah daerah perlu melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD), praktisi, dan akademisi yang memiliki latar belakang teknologi informasi sebagai bagian dari tim teknis pelaksanaan Pilkades elektronik.
Selain itu, kata Bernhard, diperlukan mekanisme penanganan gangguan atau error handling agar setiap persoalan teknis yang muncul di lapangan dapat segera diselesaikan secara responsif. Bernhard menyebut, Kemendagri akan memasukkan pelaksanaan Pilkades elektronik di Kabupaten Sumedang ke dalam basis data daerah yang telah menerapkan sistem tersebut sepanjang 2026.
Selain itu, Bernhard menyebut, Kemendagri akan melakukan evaluasi terhadap seluruh daerah yang telah menerapkan Pilkades elektronik pada akhir 2026. Evaluasi tersebut ditujukan untuk memetakan pelaksanaan sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi pemerintah daerah. Hasil evaluasi itu nantinya menjadi salah satu bahan pertimbangan Kemendagri dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan pemungutan suara elektronik pada Pilkades tahun berikutnya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































