Menuju konten utama

Pansel KPU-Bawaslu Molor, Revisi UU Pemilu Jadi Kendala?

Lambatnya pembentukan pansel KPU mengancam alur seleksi anggota hingga berpotensi memicu kekosongan jabatan.

Pansel KPU-Bawaslu Molor, Revisi UU Pemilu Jadi Kendala?
Petugas keamanan bersiaga di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Sabtu (29/6/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka kembali dikritik. Kali ini, pemerintah didesak untuk segera mengumumkan susunan Panitia Seleksi (Pansel) atau Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kelompok organisasi sipil yang tergabung Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Pemilu menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Pasal 22 dan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sesuai ketentuan tersebut, presiden wajib membentuk pansel paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan penyelenggara pemilu berakhir atau tanggal 12 Oktober 2026 lalu.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haikal, menilai keterlambatan ini menjadi sinyal buruk bahwa pemerintah tidak berpihak pada perbaikan demokrasi usai karut-marut Pemilu 2024. Ia menyoroti informasi dari Komisi II DPR RI yang menyebutkan daftar nama timsel sebenarnya sudah berada di tangan presiden.

"Oleh karenanya timsel sudah seharusnya kemudian tidak bekerja di ruang gelap, tidak bekerja di ruang-ruang yang kemudian tidak bisa dipantau dan juga tidak bisa dilihat oleh publik, tidak bisa diawasi oleh publik," tegas Haikal dalam konferensi pers bertajuk Pansel Penyelenggara Pemilu Mandek, Integritas Pemilu Dipertaruhkan yang disiarkan melalui kanal YouTube Indonesia Corruption Watch (ICW), Minggu (25/10/2026).

Kekhawatiran masyarakat sipil terkait tidak adanya pansel disampaikan sebagai respons atas pernyataan legislatif sebelumnya. Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyebut pansel sudah dibentuk dan tinggal diumumkan. Namun, pernyataan itu belum menjawab apakah Keputusan Presiden (Keppres) sudah ditandatangani dan kapan keputusan tersebut akan diumumkan kepada publik.

Mardani mengaku telah berkomunikasi dengan pihak Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kata Mardani, Ditjen Polpum Kemendagri telah mengirimkan sejumlah nama untuk diusulkan sebagai pansel.

"Dirjen Polpum sudah mengirimkan surat ke presiden, kemudian saya kontak Wakil Ketua DPR Pak Dasco, sudah jadi, tinggal belum diumumkan," kata Mardani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2026).

Mardani Ali Sera

Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua Kelompok Fraksi PKS, Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2026). tirto.id/Rahma Dwi Safitri

Tirto telah berupaya menghubungi pihak Kemendagri melalui Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, dan Dirjen Polpum Kemendagri, Akmal Malik, untuk mengonfirmasi terkait pengiriman surat pansel KPU kepada Presiden. Namun, hingga kini belum mendapat jawaban.

Selain itu, Tirto juga berupaya untuk mencari tahu apakah surat dimaksud telah diterima oleh pihak Istana. Tirto telah berupaya menghubungi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro. Namun, keduanya juga belum menanggapi konfirmasi Tirto.

Mandek Akibat Revisi UU Pemilu?

Permasalahan ketiadaan pansel lantas dikaitkan dengan upaya DPR yang kini tengah merevisi UU Pemilu. Saat ini, DPR telah membentuk panitia kerja dan menggodok aturan pemilu. Salah satu poin yang menjadi sorotan dan berdampak pada seleksi anggota KPU-Bawaslu adalah jumlah komisioner.

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, sekaligus Anggota Panja RUU Pemilu mengungkapkan rencana penambahan jumlah Anggota KPU dan Bawaslu dalam pembahasan RUU Pemilu.

Dalam skema yang sedang didiskusikan, jumlah anggota KPU dan Bawaslu di sejumlah wilayah besar berpotensi bertambah dari tujuh menjadi sembilan orang. Sementara jumlah anggota di tingkat kabupaten juga akan dievaluasi, dari yang saat ini bervariasi antara tiga hingga lima orang. Namun, hal ini masih dalam bentuk wacana.

“Salah satu isi atau inti dari revisi itu adalah adanya penambahan jumlah anggota KPU dan Bawaslu dari yang sebelumnya 7 jadi 9 di beberapa provinsi besar atau wilayah besar, dari 5 menjadi 7 di kabupaten juga ada yang 5, ada yang 3,” kata Irawan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (22/10/2026).

Terpisah, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan kurang setuju jika pansel dibentuk saat ini. Menurutnya, meskipun tenggat waktu merupakan perintah UU, namun pansel yang akan dibentuk ini harus melakukan proses seleksi para penyelenggara pemilu yang merupakan pelaksana UU.

"KPU, Bawaslu, dan DKPP itu adalah pelaksana UU. Sebagai pelaksana UU tentu mereka harus memahami isi dari UU yang akan dilaksanakan yaitu UU tentang Pemilu," kata Doli saat dihubungi, Senin (26/10/2026).

Dia mengatakan, Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU baru saja menyepakati bahwa RUU Pemilu menjadi inisiatif DPR, yang saat ini telah mulai disusun oleh Komisi II dengan target selesai paling lambat Maret 2027.

"Pertanyaannya, kalau Pansel dibentuk saat ini dan para calon penyelenggara/pelaksana UU mengikuti seleksi, UU mana yang mau dipergunakan untuk menjadi materi seleksi. Yang lama sedang mau direvisi dan yang baru belum jadi," ujar Doli.

Ahmad Doli Kurnia

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2026). tirto.id/Auliya Umayna

Oleh karena itu, dia mengusulkan dua alternatif untuk menghadapi permasalahan ini. Katanya, cara yang paling mudah adalah Pemerintah menerbitkan Perpu, untuk membuat amandemen pasal terkait waktu pembentukan pansel, namun tak merubah aturan lainnya sehingga alasan penerbitan perpu terpenuhi.

Kedua, kata Doli, jika pansel tetap dibentuk, maka tahapan seleksi harus diatur dan disesuaikan dengan waktu selesainya UU Pemilu yang baru.

"Artinya, materi seleksi yang terkait dengan teknis pelaksanaan sistem pemilu yang baru nanti, diuji di tahap akhir. Mungkin materi-materi soal kapasitas integritas, intelektualitas, kepemimpinan, kesehatan, rekam jejak, sebagainya dilakukan cukup panjang dan mendalam," tutur Doli.

Katanya, dengan kejadian beberapa waktu belakangan ini, dia menyoroti khususnya pada aspek integritas yang harus menjadi variabel penting para calon penyelenggara pemilu.

Oleh karena itu, kata Doli, untuk menghasilkan penyelenggara pemilu yang berkualitas, diperlukan integritas, wawasan, kepemimpinan yang cakap, komunikasi yang baik, sehat fisik dan mental, memahami soal kepemiluan, serta independen dan mandiri, juga harus dimulai dengan terbentuknya Pansel dengan kualitas yang sama pula.

"Pansel harus diisi oleh orang-orang yang kredibel, independen, serta dikenal dan mendapat dukungan publik karena rekam jejak baiknya. Yang kedua, proses dan mekanisme seleksinya juga harus dilakukan secara terbuka. Akses terhadap keterlibatan publiknya pun harus dibuka seluas-luasnya," ucap Doli.

Pandangan ini pun dikritik masyarakat sipil. Peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Faizal Akbar, menegaskan penolakan koalisi terhadap segala bentuk manuver yang membenarkan adanya penundaan, termasuk melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) maupun wacana penambahan jumlah anggota KPU.

"Kami menegaskan bahwa proses seleksi ini tidak boleh ditunda dengan alasan menunggu penyelesaian revisi undang-undang. Kami menolak segala bentuk upaya penundaan melalui mekanisme apa pun, termasuk apabila ditempuh melalui penerbitan Perppu," kata Faizal.

Peneliti ICW, Seira Tamara Herlambang, memperingatkan mandeknya proses ini tanpa penjelasan menyeluruh dari pemerintah dan DPR membuka ruang lebar bagi praktik korupsi politik. Menurutnya, upaya mencegah kecurangan pemilu harus ditarik sejak tahap paling awal, yakni memastikan proses penunjukan tim seleksi berjalan transparan dan akuntabel.

"Kita khawatir bahwa keterlambatan ini justru terjadi karena sedang memfasilitasi adanya intervensi dari kepentingan pihak-pihak tertentu yang berusaha untuk memuluskan atau menitipkan kepentingan politiknya pada proses penyelenggaraan tahapan seleksi penyelenggara pemilu ini," ujar Seira.

Potensi Kekosongan Jabatan di KPU-Bawaslu

Ahli hukum tata negara sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Ummul), Herdiansyah Hamzah, mengatakan, tenggat waktu pembentukan pansel KPU merupakan mandatori undang-undang. Dia mengatakan, belum terbentuknya pansel KPU terjadi lantaran lambatnya DPR dan pemerintah dalam mendorong pembahasan yang lebih serius terhadap UU Pemilu.

"Kalau saja undang-undang pemilu itu segera diketok palu, saya kira tidak akan ada kekecewaan ini," kata Herdiansyah.

Dia menambahkan, terlambatnya pembentukan pansel KPU dapat menimbulkan dampak yang mengkhawatirkan dalam proses seleksi Anggota KPU, bahkan memicu potensi kekosongan masa jabatan.

"Kalau kemudian terlambat dilakukan, maka potensi kekosongan masa jabatan juga akan begitu sangat besar. Bayangkan kalau misalnya tim seleksi terlambat bekerja, maka dampak yang akan ditimbulkan akan ada potensi kekosongan masa jabatan terhadap komisioner-komisioner KPU yang baru, KPU dan Bawaslu," tutur Herdiansyah.

Hal ini, kata Herdiansyah, dapat diperparah dengan dampak lainnya seperti permasalahan partisipasi publik dan seleksi komisioner KPU baru. Katanya, tidak akan ada ruang partisipasi yang cukup dalam waktu yang tergesa-gesa.

Dia menyebut, jika pemilihan terlambat dengan proses seleksi yang terburu-buru maka ruang intervensi terhadap independensi komisioner juga sangat terbuka. Dia menegaskan, dengan tahapan yang terlambat maka risiko terhadap komisioner terpilih semakin tinggi.

"Kita tidak akan pernah punya cukup waktu untuk melakukan proses tracking terhadap rekam jejak para calon kalau kemudian waktunya terlalu mepet atau tergesa-gesa. Jadi, ruang intervensi terutama untuk memastikan genealogi politik, apakah ada afiliasi politik atau tidak terhadap calon-calon yang ada, itu menjadi sangat mepet dan terbatas, gitu," ucap Herdiansyah.

Konferensi Pers KPU RI

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jumat (29/11/2024). Tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

Baca juga artikel terkait PANSEL ANGGOTA KPU atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - News Plus
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher