tirto.id - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Pemilu mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mengumumkan susunan Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Koalisi menyoroti pelanggaran terhadap Pasal 22 dan Pasal 118 Undang-Undang No.7 Tahun 2023 tentang Pemilu. Sesuai ketentuan tersebut, presiden wajib membentuk pansel paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan penyelenggara pemilu berakhir, yang seharusnya jatuh pada 12 Oktober 2026 lalu.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haikal, menilai keterlambatan ini menjadi sinyal buruk bahwa pemerintah tidak berpihak pada perbaikan demokrasi pasca-carut-marut Pemilu 2024. Ia menyoroti informasi dari Komisi II DPR RI yang menyebutkan daftar nama timsel sebenarnya sudah berada di tangan presiden.
"Oleh karenanya, timsel sudah seharusnya kemudian tidak bekerja di ruang gelap, tidak bekerja di ruang-ruang yang kemudian tidak bisa dipantau dan juga tidak bisa dilihat oleh publik, tidak bisa diawasi oleh publik," tegas Haikal dalam konferensi pers bertajuk Pansel Penyelenggara Pemilu Mandek, Integritas Pemilu Dipertaruhkan yang disiarkan melalui kanal YouTube Indonesia Corruption Watch (ICW), Minggu (25/10/2026).
Peneliti ICW, Seira Tamara Herlambang, memperingatkan mandeknya proses ini tanpa penjelasan menyeluruh dari pemerintah dan DPR membuka ruang lebar bagi praktik korupsi politik. Menurutnya, upaya mencegah kecurangan pemilu harus ditarik sejak tahap paling awal, yakni memastikan proses penunjukan tim seleksi berjalan transparan dan akuntabel.
"Kita khawatir bahwa keterlambatan ini justru terjadi karena sedang memfasilitasi adanya intervensi dari kepentingan pihak-pihak tertentu yang berusaha untuk memuluskan atau menitipkan kepentingan politiknya pada proses penyelenggaraan tahapan seleksi penyelenggara pemilu ini," ujar Seira.
Di sisi lain, peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Faizal Akbar, menegaskan penolakan koalisi terhadap segala bentuk manuver yang membenarkan adanya penundaan, termasuk melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) maupun wacana penambahan jumlah anggota KPU.
"Kami menegaskan bahwa proses seleksi ini tidak boleh ditunda dengan alasan menunggu penyelesaian revisi undang-undang. Kami menolak segala bentuk upaya penundaan melalui mekanisme apa pun, termasuk apabila ditempuh melalui penerbitan Perppu," kata Faisal.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Ferry Amsari, mengecam wacana penambahan komisioner KPU menjadi sembilan orang yang rencananya diisi oleh perwakilan pemerintah, DPR, dan Mahkamah Konstitusi (MK) karena bertentangan dengan konstitusi. Ia mengingatkan masyarakat sipil agar tidak membiarkan tahapan awal pemilu ini kembali direkayasa oleh koalisi politik.
"Oleh karena itu, hentikan upaya untuk menyandera proses penyelenggaraan pemilu dengan menyandera para pansel KPU yang ujung-ujungnya kita bisa tebak bahwa penyelenggara pemilu kita adalah representasi dari kepentingan-kepentingan politik yang ada," tutup Ferry.
Penulis: Mukhtar Abdullah
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































