Menuju konten utama

Menanti Pansel KPU yang Independen & Bebas Intervensi Parpol

Independensi bisa dilihat dari kemampuan seorang individu menjaga jarak dari kepentingan politik praktis.

Menanti Pansel KPU yang Independen & Bebas Intervensi Parpol
Ombudsman Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026). tirto.id/ Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, mengatakan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2027-2032 telah dibentuk dan tinggal diumumkan.

Mardani mengatakan dirinya telah berkomunikasi dengan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri terkait proses pembentukan Pansel Anggota KPU tersebut.

Dirjen Polpum Kemendagri disebutnya juga telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menindaklanjuti proses tersebut. Meski begitu, Mardani belum membeberkan kapan pastinya Pansel Anggota KPU itu akan diumumkan.

Jika mengacu pada aturan yang berlaku, Oktober 2026 memang seharusnya menjadi bulan terakhir bagi pemerintah untuk segera menetapkan Pansel Anggota KPU. Sebab, batasan waktu maksimal pembentukan Pansel itu sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Mardani Ali Sera

Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua Kelompok Fraksi PKS, Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2026). tirto.id/Rahma Dwi Safitri

Dalam Pasal 22 ayat (8) UU Pemilu, Pansel Anggota KPU dibentuk oleh Presiden paling lambat enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU. Adapun Pasal 118 ayat (8) juga mengatur hal yang sama soal pembentukan Pansel Calon Anggota Bawaslu.

Dengan berakhirnya masa keanggotaan KPU dan Bawaslu pada 12 April 2027, batas maksimal enam bulan sebelumnya jatuh pada 12 Oktober 2026 lalu.

Selain aspek prosedural, pembentukan Pansel Anggota KPU pada tahun ini juga menghadapi sejumlah tantangan. Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Pembangunan dan Demokrasi (LAPD), Kaka Suminta, menilai kasus permohonan sengketa terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi salah satu tantangan besar bagi pembentukan Pansel KPU mendatang.

Setelah sidang sengketa terkait syarat pendidikan Gibran bergulir di MK, polemik pembahasan tentang dugaan penyelundupan salah satu pasal di dalam Peraturan KPU (PKPU) kemudian merebak. Pasal “selundupan” itu dinilai bisa lolos akibat ulah komisioner KPU.

Menurut Kaka, polemik itu bisa timbul karena tiga tahun sebelum Pilpres 2024 atau pada 2021, posisi Ketua Pansel Anggota KPU dan Bawaslu dijabat oleh orang yang diduga menjadi “tangan kanan” dari Joko Widodo (Jokowi), yakni Juri Ardiantoro. Sebagai informasi, Juri memang pernah tergabung ke dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019.

“Apa yang buruk di 2021, kemudian apakah langsung atau secara tidak langsung terkait juga dengan kasus Gibran, yakni ketua Pansel adalah tangan kanan Jokowi waktu itu. Nah, ini tidak boleh terjadi lagi. Harus dicari orang-orang yang independen,” ujar Kaka saat dihubungi Tirto pada Jumat (23/10/2026).

Oleh karenanya, Kaka menegaskan aspek independensi harus menjadi penilaian utama dalam menunjuk anggota Pansel. Apabila anggota Pansel independen, seleksi terhadap calon anggota KPU maupun Bawaslu juga akan berjalan secara objektif dan tidak dipengaruhi kepentingan tertentu.

Menurutnya, independensi itu bisa dilihat dari kemampuan seorang individu untuk menjaga jarak dari kepentingan politik praktis, serta memiliki latar belakang di bidang kepemiluan yang baik.

Dia juga menekankan pentingnya transparansi penunjukan tim pansel agar publik bisa mengetahui latar belakang atau afiliasi politik dari setiap orang yang ditunjuk.

PERSIAPAN KPU JELANG RAPAT PLENO TERBUKA PILPRES

Petugas keamanan bersiaga di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Sabtu (29/6/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

Hati-hati Intervensi Partai Politik

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, mengatakan sejatinya intervensi partai politik pada tahapan seleksi calon komisioner KPU bukanlah hal baru. Menurutnya, selama ini selalu ada intervensi yang datang dari partai politik dalam menentukan siapa yang akan menjadi komisioner KPU dalam satu masa periode jabatan.

Memang, tidak selalu intervensi itu dilakukan secara terbuka atau bisa dibuktikan secara hukum, tetapi kepentingan politik dalam proses seleksi tetap tidak bisa diabaikan.

Padahal, KPU harusnya diisi oleh orang-orang yang independen dan terlepas dari berbagai kepentingan para peserta pemilu. Iwan menegaskan, jika ada kandidat komisioner KPU terpilih karena merepresentasikan kepentingan partai politik tertentu—meskipun tidak secara langsung berstatus sebagai kader partai, independensinya patut dipertanyakan.

“Ini bukan berarti setiap orang yang memiliki kedekatan politik pasti tidak independen, tetapi ada potensi konflik kepentingan yang harus diuji secara serius sejak proses seleksi,” kata Iwan kepada Tirto, Jumat.

Untuk menentukan seberapa independen proses seleksi calon komisioner KPU, Iwan menjelaskan sejumlah indikator yang bisa diukur. Beberapa di antaranya dilihat dari seberapa transparan proses seleksi, rekam jejak kandidat, kompetensi kepemiluan, integritas, serta konsistensi penilaian Pansel terhadap seluruh peserta.

Sebaliknya, jika ada kandidat dengan rekam jejak dan kompetensi yang kurang meyakinkan tetapi berhasil lolos seleksi, wajar apabila muncul dugaan adanya akomodasi kepentingan politik. Oleh karenanya, Iwan mendorong pansel mampu menjelaskan alasan dan dasar penilaian secara terbuka agar masyarakat dapat menguji kredibilitas proses seleksi tersebut.

Penghitungan pemungutan suara ulang pilkada Kutai Kartanegara

Petugas KPPS menunjukkan surat suara saat penghitungan suara pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara di TPS 12 Danau Melintang, Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kaimantan Timur, Sabtu (19/4/2025).ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

“Ketika independensi penyelenggara pemilu diragukan, potensi keberpihakan dalam pengambilan keputusan, pembiaran terhadap pelanggaran, hingga dugaan manipulasi proses elektoral akan semakin mudah muncul,” tegasnya.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, mengatakan kedekatan politik anggota pansel dengan salah satu partai politik tidak selalu menjadi bukti nihilnya nilai independensi.

Namun, untuk benar-benar membuktikan independensi itu, anggota pansel yang memiliki kedekatan politik harus bisa benar-benar mengambil keputusan secara objektif dan setara tanpa mengakomodasi berbagai tekanan politik.

“Independensi bukan semata-mata soal siapa yang dikenal seorang pansel, tetapi apakah ia mampu menjaga jarak ketika kepentingan politik mulai memengaruhi pekerjaannya,” ucap Arifki saat dihubungi Tirto, Jumat.

Dengan akuntabilitas pansel, Arifki meyakini ruang intervensi terhadap komisioner KPU yang terpiih juga akan menjadi semakin minim.

Sebab, tanpa kehadiran komisioner KPU yang independen, kepercayaan publik terhadap hasil pemilu akan semakin berkurang. Akibatnya, bobot keputusan KPU dan legitimasi pemerintahan hasil pemilu juga akan ikut terdampak.

“Pemilu tidak cukup hanya sah secara prosedural, tetapi juga harus dipercaya sebagai kompetisi yang adil,” tuturnya.

Opsi Skema Pengajuan Calon Komisioner KPU

Untuk menjaring kandidat komisioner KPU yang benar-benar independen, pengajar hukum pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, memandang proses seleksi yang dilakukan oleh pansel harus berbasis merit atau berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan potensi seseorang.

Titi juga mengusulkan dua skema pengajuan nama calon komisioner KPU yang dinilai mampu memperkuat independensi proses seleksi. Pertama, baik Presiden, DPR, sampai MK masing-masing mengusulkan tiga anggota sehingga total menjadi sembilan orang untuk KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Setiap pengusul menjaring calon secara terbuka, transparan, dan akuntabel, dengan komposisi akhir minimal 30 persen perempuan. Menurut Titi, penambahan dua komisioner juga relevan untuk mendukung intensitas kerja kebijakan dan supervisi yang lebih berat.

“Model ini dirancang untuk mencegah dominasi satu cabang kekuasaan dan menjaga checks and balances, mirip mekanisme pengisian hakim MK,” tutur Titi kepada Tirto, Jumat.

Opsi kedua adalah model berlapis yang tetap melibatkan Presiden dan DPR, tetapi dengan mekanisme yang diubah. Pansel independen bentukan Presiden menjaring calon secara terbuka berbasis rekam jejak. Presiden kemudian mengusulkan nama calon sesuai jumlah kursi ke DPR.

Titi menerangkan, DPR hanya bisa mengonfirmasi, bukan memilih. DPR dapat menolak nama dalam daftar itu satu kali saja. Jika ada yang ditolak, Presiden mengirim calon pengganti, dan usulan kedua tidak dapat ditolak lagi.

“Dengan model ini, jumlah anggota KPU tetap tujuh dan Bawaslu tetap lima, sementara DPR tidak lagi berfungsi memilih pengawasnya sendiri,” terangnya.

Menurut Titi, jika proses seleksi tetap berjalan seperti sekarang, penambahan jumlah komisioner KPU justru rawan bermasalah. Dengan mekanisme saat ini, Presiden mengajukan 14 nama calon KPU dan 10 nama calon Bawaslu hasil Pansel, lalu DPR memilih tujuh dan lima, dengan lebih banyak mengakomodasi aspirasi partai politik.

“Penambahan anggota dalam kerangka yang sama hanya akan memperpanjang birokrasi dan memperumit koordinasi antar-anggota, tanpa dampak signifikan terhadap kinerja dan pelayanan pemilu. Oleh karena itu, perubahan model seleksi perlu disertai perubahan mekanisme, bukan sekadar menambah jumlah kursi,” kata Titi.

Selain melakukan perubahan mekanisme seleksi, Titi juga mengatakan bahwa standar penilaian harus dibuat secara transparan dan bukan hanya bergantung pada negosiasi politik yang terjadi di parlemen.

Selain itu, dia juga menyoroti keterwakilan perempuan yang harus dijadikan kewajiban mengikat, seperti salah satunya dengan memastikan proporsi tertentu terpenuhi pada hasil akhir.

“Karena data selama ini menunjukkan bahwa keterwakilan perempuan yang lebih baik berkorelasi dengan penguatan integritas kelembagaan,” sebutnya.

Publik juga harus memiliki akses terbuka terhadap rekam jejak calon komisioner KPU. Pansel harus memastikan data terkait afiliasi politik, rekam jejak profesional, potensi konflik kepentingan, serta hasil penilaian kompetensi dipublikasikan secara lengkap dan mudah diakses oleh masyarakat.

Baca juga artikel terkait PANSEL ANGGOTA KPU atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - News Plus
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fadrik Aziz Firdausi