Menuju konten utama

Duduk Perkara Permohonan Kasasi Pengacara Prabowo-Sandiaga ke MA

Nicholay Aprilindo mengklaim dapat suarat kuasa dari Prabowo Subianto untuk mengajukan gugatan pelanggaran administrasi pemilu (PAP) di MA.

Duduk Perkara Permohonan Kasasi Pengacara Prabowo-Sandiaga ke MA
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. FOTO/Mahkamah Agung

tirto.id - Polemik mengenai hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2019 tampaknya belum selesai. Pasalnya, kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kembali melayangkan gugatan atas dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilu 2019 ke Mahkamah Agung (MA)

Gugatan ini bermula ketika Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Djoko Santoso melayangkan gugatan ke Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Namun, gugatan ini ditolak lantaran Djoko tidak melampirkan barang bukti.

Tak terima atas putusan itu, Djoko lantas melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung pada 31 Mei 2019 atau seminggu pasca-putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ini gugatan pertama yang diajukan ke MA.

Namun, kasasi tersebut ditolak MA lantaran BPN dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan. Majelis Hakim Agung menyatakan seharusnya Prabowo-Sandiaga sendiri selaku peserta pemilu yang melayangkan gugatan.

"Mengadili, menyatakan permohonan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum yang diajukan Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais tidak diterima," demikian bunyi salinan putusan MA pada Rabu (26/6/2019) (PDF).

Menurut kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Nicholay Aprilindo, MA tidak menolak permohonan kasasi yang dilayangkan pada 31 Mei 2019, melainkan tidak menerima gugatan tersebut alias NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) lantaran ada cacat formil yakni legal standing Djoko Santoso sebagai pemohon.

Atas dasar itu, pemohon kemudian diubah melalui surat kuasa No.01/P-S/V/2019 dari Prabowo Subianto. Nicholay mengklaim mendapat kuasa untuk mengajukan gugatan pada 3 Juli 2019 yang telah diregister dengan nomor 2P/PAP/2019.

"Hal tersebut diatas untuk meluruskan pemberitaan yang keliru yang menyatakan bahwa Permohonan PAP yang kedua pada Mahkamah Agung RI tanpa sepengetahuan Prabowo-Sandi," ujar Nicholay lewat keterangan tertulis, Kamis (11/7/2019).

Nicholay menambahkan, penandatanganan surat kuasa juga disaksikan Hashim Djojohadikusumo selaku Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra.

Sempat Diprotes

Pengajuan kasasi untuk kedua kalinya ini sebelumnya diprotes Eks Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad. Ia menyatakan gugatan itu dilayangkan tanpa koordinasi dengan BPN atau Prabowo-Sandiaga.

Dasco bahkan menyeut gugatan tersebut hanya inisiatif dari kuasa hukum Prabowo-Sandiaga.

"Perkara kasasi ini adalah perkara yang kemarin ditolak karena persoalan administrasi, dan memakai kuasa [hukum] yang lama, itu lawyer tanpa sepengetahuan kami memasukkan kembali gugatannya [ke MA]," kata Dasco saat dihubungi, Selasa (9/7/2019).

Dasco mengklaim telah menghubungi Sandiaga untuk menanyakan persoalan ini. Ia mengklaim mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu tak mengetahui kasasi kedua yang diajukan ke MA.

Sementara itu, Kuasa hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menilai tidak mungkin lagi Mahkamah Agung (MA) menyidangkan kasus yang dikasasi oleh pengacara Prabowo-Sandiaga terkait Pemilu 2019.

"Saya agak heran mestinya kalau perkara itu diulang, diganti pemohonnya Pak Prabowo-Sandi, kan, mulai dari Bawaslu lagi, kalau enggak diterima, kasasi lagi. Tapi kok langsung kasasi bukannya dari tingkat pertama," kata Yusril di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/7/2019) seperti diberitakan Antara.

Yusril menambahkan, perkara dugaan pelanggaran pemilu secara TSM sudah diputuskan oleh MK beberapa waktu lalu. "MK itu putusannya final dan mengikat. Jadi menurut saya masalahnya sebenarnya sudah selesai."

Hanya Cari Masalah

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsyari menilai upaya hukum kasasi atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu (PAP) hanya mencari-cari masalah.

Menurut Feri, seluruh sengketa Pilpres 2019 seharusnya selesai seiring dengan diketoknya palu Mahkamah Konstitusi. Ia beralasan putusan MK tentang perselisihan hasil pemilu (PHPU) bersifat final.

"Jadi tidak ada lagi sidang apapun yang berkaitan dengan pemilu kecuali dalam hal pemidanaan," ujar Feri saat dihubungi reporter Tirto pada Kamis (11/7/2019).

Feri menjelaskan, persidangan PAP harus sudah selesai sebelum putusan sidang PHPU di MK. Pasalnya, putusan sidang PAP akan mempengaruhi hasil PHPU.

"Jadi batas waktu sudah melewati seluruh tahapan pemilu dan juga akan menciptakan ketidakpastian hukum," kata Feri.

Atas dasar itu, Feri menilai mestinya MA menolak gugatan PAP oleh kuasa hukum Prabowo-Sandiaga sedari awal. Terlebih jika memang ternyata belum ada kuasa resmi dari Prabowo-Sandiaga selaku prinsipal dalam sengketa Pemilu.

Sementara itu, Ketua Biro dan Hukum dan Humas MA, Abdullah mengatakan permohonan Prabowo-Sandiaga terkait pelanggaran administrasi pemilu tinggal menunggu jadwal sidang.

"Sudah diterima semua sudah siap, tinggal menunggu hari sidang," kata Abdullah di Gedung MA, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Abdullah mengatakan permohonan itu akan diputuskan oleh majelis MA dalam tenggat waktu 14 hari sejak berkas tersebut diserahkan.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Gilang Ramadhan