tirto.id - Dua warga negara Indonesia (WNI) yang positif terjangkit virus Corona atau COVID-19 di Singapura telah sembuh dan dipulangkan dari rumah sakit.
Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura Ratna Lestari Harjana mengatakan dua WNI yang telah sembuh adalah kasus 21 dan 237. Kasus 21 sudah dinyatakan sembuh sejak 18 Februari 2020, dan kasus 237 baru saja dilaporkan telah pulih.
"Yang sembuh kasus 237. Semoga semakin banyak yang sembuh," kata Ratna dalam pesan singkat yang diterima Antara di Batam, Jumat (27/3/2020).
Lebih lanjut Ratna menjelaskan, kasus 237 merupakan WNI berusia 36 tahun, pemegang Singapore Work Pass yang diumumkan positif COVID-19 pada 16 Maret 2020.
Hingga kini KBRI mencatat total sebanyak 31 WNI yang positif COVID-19 di Singapura, dua di antaranya sembuh dan seorang lainnya meninggal.
Sebanyak 28 WNI itu masih dirawat di beberapa rumah sakit. Sebanyak 26 orang dalam kondisi stabil dan dua orang lainnya dalam perawatan intensif ICU.
KBRI terus berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang terkait penanganan COVID-19 di Singapura.
KBRI Singapura mengingatkan seluruh WNI yang berada dan berencana berkunjung ke Singapura bahwa status DORSCON Oranye masih berlaku, sehingga diperlukan kewaspadaan tinggi.
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan