Menuju konten utama

Dua Tersangka Ditetapkan Pada Kasus Perdagangan Kulit Harimau

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II Sumatera telah menetapkan tersangka dalam kasus perdagangan kulit Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang terjadi di wilayah Jambi dan Indragiri Hulu.

Dua Tersangka Ditetapkan Pada Kasus Perdagangan Kulit Harimau
Dua orang penjual kulit Harimau Sumatera diapit petugas ketika tiba di Kantor Dirjen Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II di Pekanbaru, Riau, Kamis (29/9) malam. Kedua penjual kulit Harimau Sumatera ini dibekuk petugas gabungan di Kabupaten Indragiri Hulu saat hendak menjual Kulit Harimau hasil buruan ini dengan harga Rp 80 juta. ANTARA FOTO/Rony Muharrman.

tirto.id - Dua terduga pelaku kejahatan dalam perkara perdagangan kulit Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), yakni Ah (51) dan Jo (35), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pegawai negeri sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II Sumatera.

"Sudah kita tingkatkan ke penyidikan. Keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Wilayah II Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Eduwar Hutapea kepada Antara di Pekanbaru, Sabtu (1/10/2016).

Ia menjelaskan, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," katanya.

Menurut dia, penyidikan tetap akan dilakukan oleh Wilayah II Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sementara Ah dan Jo yang merupakan warga Batang Gangsal, Indragiri Hulu tersebut saat ini ditahan dengan dititipkan di Mapolda Riau.

Pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Sejumlah petunjuk baru terungkap dari pengakuan kedua tersangka tersebut.

Di antara petunjuk baru yang diperoleh petugas adalah identitas pemburu yang menyerahkan kulit harimau dewasa itu ke kedua tersangka.

"Kedua tersangka ini adalah broker. Dia itu membayar pemburu untuk mendapatkan kulit harimau ini. Mereka cukup rapi karena pembayaran sudah melalui transfer Bank," kata Eduwar.

Transfer bank itu yang kini terus didalami penyidik untuk melacak si pemburu satwa dilindungi itu. Menurut dia, pemburu itu memperoleh Rp30 juta dari rencana Rp60 juta yang dijanjikan.

Tim gabungan Seksi Wilayah II Balai Peng Tn Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BKSDA Jambi dan WWF pada Kamis (29/9/2016) mengamankan kulit harimau Sumatera dengan usia cukup dewasa.

Kulit harimau itu diamankan setelah tim melakukan pengintaian dari wilayah Jambi sebelum diamankan di Indragiri Hulu.

Selain kulit harimau, petugas juga menyita sepeda motor dengan nomor polisi BM 5848 VS dan tulang harimau. Bahkan, kedua barang bukti terakhir masih berada di atas mobil petugas.

Kulit harimau dengan panjang sekitar 2 meter tersebut terlihat utuh dan mulus. Mulai dari kepala hingga ekor nyaris tidak ada cacat. Bahkan, telapak kaki harimau terlihat cukup besar menandakan harimau berusia dewasa.

Eduwar mengatakan, dari kulit harimau yang diamankan bisa dipastikan pemburu dan eksekutor sangat profesional.

"Pasti sangat profesional, karena barang buktinya cukup halus. Nyaris tanpa cacat," katanya.

Kulit harimau itu sendiri terbungkus rapi yang terdiri dari sejumlah lapisan plastik. Bau menyengat saat kulit tersebut dibuka dan dibentangkan di atas alas plastik. Kulit itu sendiri dipastikan telah diberi cairan spiritus agar awet.

Perburuan harimau di wilayah Sumatera cukup mengkhawatirkan. Beberapa kali petugas Kementerian LHK maupun Kepolisian berhasil mengungkap upaya perburuan itu.

Sementara kondisi satwa dilindungi itu terus berkurang seiring dengan pembukaan lahan perkebunan secara masif dan kebakaran hutan dan lahan yang kerap terjadi di Sumatera.

Baca juga artikel terkait HUKUM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Ign. L. Adhi Bhaskara
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara

Artikel Terkait