Menuju konten utama

Dua Tersangka & Barbuk Kasus Timah Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Setelah penyerahan tersangka & barang bukti, jaksa penuntut umum akan mematangkan susunan surat dakwaan sebelum kasus tersebut di bawa ke meja persidangan.

Dua Tersangka & Barbuk Kasus Timah Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Tersangka beneficial ownership CV VIP Tamron Tamsil (kedua kanan) tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, yakni penyerahan dua tersangka dan barang bukti kasus korupsi timah ke Kejari Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

Kedua tersangka itu, yakni Tamron alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM, serta Ahmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.

"Jadi, pada hari ini, Selasa 4 Juni 2024, tim penyidik telah melimpahkan kasus ini dari penyidikan ke penuntutan, dengan menyerahkan tersangka dan barang buktinya atau lebih sering kita dengar dengan tahap II," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan, Haryono Ari Prabowo, di lokasi.

Setelah penyerahan, jaksa penuntut umum akan mematangkan susunan surat dakwaan sebelum kasus tersebut di bawa ke meja persidangan.

"InsyaAllah mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat dilimpahkan ke pengadilan," ucap Haryono.

Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka AN ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung Agung. Lalu, untuk tersangka AA ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, barang bukti yang diserahkan ke penuntut umum, antara lain enam unit kendaraan bermotor, 109 barang elektronik, barang berharga seperti emas, dan uang tunai.

Perkara Ini Seret Suami Sandra Dewi

Perkara dugaan rasuah tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah ini turut menyeret suami, Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM). Harvey ditetapkan sebagai tersangka ke-16 dalam kasus ini. Ia disebut penyidik telah mengakomodasi kegiatan timah ilegal.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan, Agung Kuntadi, menyebut Harvey merupakan kepanjangan tangan PT RBT.

Kuntadi menyebut, suami artis Sandra Dewi itu, sekitar 2018 sampai dengan 2019, mewakili PT RBT menghubungi tersangka Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk kala itu. Saat ini, HM ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

“Terhitung mulai 27 Maret 2024 sampai dengan 15 April 2024,” kata Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).

Harvey dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS TIMAH atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Flash news
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi