Menuju konten utama

Dua Saksi Kasus Suap Dirjen Hubla Diperiksa KPK

KPK telah menetapkan Dirjen Hubla Kemenhub nonaktif Antonius Tonny Budiono (ATB) sebagai tersangka kasus ini.

Dua Saksi Kasus Suap Dirjen Hubla Diperiksa KPK
Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono keluar dari gedung KPK, usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Jumat (25/8). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap yang melibatkan Dirjen Hubla Kemenhub nonaktif Antonius Tonny Budiono (ATB).

Dua orang itu adalah: Kasubdit Pengerukan dan Reklamasi Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Wisnoe Wihandini dan pegawai bagian administrasi PT Adhiguna Keruktama Asep Alfan.

"Dua orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adiputra Kurniawan (APK)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (14/9/2017), dikutip dari Antara.

KPK telah menetapkan Antonius Tonny Budiono (ATB) dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK) sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga telah memperpanjang masa penahanan dua tersangka itu untuk 40 hari ke depan mulai 13 September hingga 22 Oktober 2017.

Febri mengatakan, sampai saat ini KPK masih mendalami sumber dan aliran dana yang terdapat pada 33 tas saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Antonius Tonny Budiono.

"Kami juga masih mendalami keterangan dari para tersangka dan saksi terkait kasus tersebut. Kami juga mengkonfirmasi hasil dari penggeledahan yang telah dilakukan sebelumnya," kata Febri.

Menurut KPK, total uang yang ditemukan saat di lokasi kediaman tersangka ATB di Mess Perwira Dirjen Hubla, berjumlah: 479.700 dolar AS, 660.249 dolar Singapura, 15.540 poundsterling, 50.000 dong Vietnam, 4.200 euro, dan 11.212 ringgit Malaysia. Sementara, dalam mata uang rupiah sekitar Rp5,7 miliar.

KPK menduga, uang itu diberikan Adiputra Kurniawan (APK) kepada Antonius Tonny Budiono (ATB) terkait dengan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Adiputra Kurniawan (APK) disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Antonius Tonny Budiono (ATB) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait OTT KPK DIRJEN HUBLA KEMENHUB atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto