Menuju konten utama

Dua Hotel Isolasi Pasien COVID-19 di Jakarta Tampung 213 Orang

Dua hotel di kawasan Jakarta Utara digunakan untuk tempat isolasi pasien terkonfirmasi positif COVID-19 tanpa gejala dan tenaga kesehatan.

Dua Hotel Isolasi Pasien COVID-19 di Jakarta Tampung 213 Orang
Menparekraf Wishnutama Kusubandio sedang mengecek fasilitas hotel isolasi pasien COVID-19 yang mulai digunakan pada 26 September 2020. ANTARA/HO-Birkom Kemenparekraf.

tirto.id - Ada dua hotel di kawasan Jakarta Utara yang digunakan untuk tempat isolasi pasien terkonfirmasi positif COVID-19 tanpa gejala dan tenaga kesehatan.

Program dari Kemenparekraf ini bagian dari reaktivasi industri perhotelan sebagai upaya menekan penyebaran virus Corona.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio dalam keteranganya yang diterima di Jakarta, Selasa, mengatakan pihaknya bersama Kementerian Kesehatan mempersiapkan lokasi isolasi bagi pasien kasus konfirmasi tanpa gejala, agar tidak melakukan isolasi mandiri guna menghindari penularan di lingkungan keluarga dan lingkungan sekitar. Program ini juga menyiapkan dukungan penyediaan jasa akomodasi bagi tenaga kesehatan.

"Seiring dengan proses yang terus berjalan, mulai 26 September 2020 program reaktivasi industri perhotelan melalui pendukungan akomodasi masyarakat berstatus pasien terkonfirmasi tanpa gejala dan tenaga kesehatan sudah dimulai di Hotel Ibis Styles Mangga Dua Square dan U Stay Hotel Mangga Besar," kata Wishnutama.

Dalam program tersebut, Kemenparekraf memastikan industri hotel telah siap menjalankan protokol kesehatan serta protokol desinfeksi pada area properti hotel sesuai dengan aturan Kemenkes.

Tim kesehatan dari Kementerian Kesehatan dan Tim Pengamanan dari TNI juga sudah bersiap menjaga 24 jam di hotel-hotel terkait.

"Sampai dengan 28 September 2020, jumlah pasien yang telah berada di Hotel Ibis Styles Mangga Dua Square sebanyak 119 orang sedangkan di U Stay Hotel Mangga Besar sebanyak 94 orang," kata Wishnutama.

Untuk pelaksanaan program ini, Kemenparekraf menyiapkan anggaran sebesar Rp100 miliar hingga Desember 2020 sebagai dukungan layanan akomodasi berupa kamar dan makan tiga kali sehari.

Kasubdit Kekarantinaan Kesehatan, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes dr Benget Saragih, menjelaskan Kementerian Kesehatan telah memberikan rekomendasi hotel-hotel yang lolos verifikasi dan memenuhi persyaratan. Hotel-hotel tersebut tersebar di wilayah DKI Jakarta.

“Tim dari Ditjen P2P Kemenkes telah melakukan verifikasi terhadap hotel-hotel yang akan dijadikan tempat isolasi bagi kasus konfirmasi COVID-19 tanpa gejala maupun gejala ringan sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku. Dari daftar 30 hotel di wilayah DKI Jakarta yang sudah direkomendasikan oleh PHRI, ada 17 hotel yang sudah memenuhi syarat,” kata Benget.

Persyaratan hotel yang telah memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman penanganan COVID-19 adalah memiliki ruang penerimaan pasien untuk melakukan triage; ada tim yang sudah dilatih desinfeksi; tersedia mini hospital; memiliki alat pelindung yang standar bagi petugas hotel; makanan dan minuman diantar ke depan kamar pasien oleh petugas; serta tersedia jalur evakuasi jika ada pasien yang kondisinya memburuk.

Selain itu, juga tersedia akomodasi bagi petugas kesehatan dan pengamanan; tersedia tempat penyimpanan sementara limbah medis dan infeksius sebelum diangkut ke tempat pengolahan khusus limbah medis; serta petugas hotel harus sehat, tidak memiliki penyakit penyerta, dan telah melakukan pemeriksaan PCR dengan hasil negatif COVID-19.

Syarat Pasien OTG Daftar Hotel Isolasi

Sementara, Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf Nia Niscaya mengatakan sambil terus melihat perkembangan yang ada di lapangan, ke depannya Kemenparekraf akan menambah lagi lokasi-lokasi akomodasi baru untuk masyarakat berstatus pasien terkonfirmasi tanpa gejala dengan merujuk ke daftar 17 hotel yang sudah diverifikasi Kemenkes.

"Untuk masyarakat berstatus pasien konfirmasi tanpa gejala yang ingin memanfaatkan fasilitasi isolasi, dapat menghubungi hotline terlebih dahulu yang telah disediakan di masing-masing hotel," kata Nia Niscaya.

Dalam memanfaatkan fasilitas isolasi, pasien konfirmasi tanpa gejala harus membawa surat rekomendasi dari Puskesmas atau dokter instansi atau dokter keluarga, dan hasil tes PCR/Swab yang menyatakan positif COVID-19 serta persyaratan scan Data Diri (KTP/SIM).

"Setelah disetujui, pasien dapat menjalankan isolasi sesuai ketentuan yang ditetapkan," kata Nia Niscaya.

Untuk Ibis Style Mangga Dua Square yang berlokasi di Jakarta Utara bisa menghubungi hotline 021-29578900 dan untuk U Stay Hotel Mangga Besar yang berlokasi di Jakarta Pusat dapat menghubungi hotline 021-6000500.

Baca juga artikel terkait PASIEN COVID-19

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Maya Saputri