Menuju konten utama

Dua Direktorat Baru DJP: Cara Pemerintah Kejar Pajak Konglomerat?

Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo berharap adanya restrukturisasi dan postur data yang dimiliki DJP, sehingga proses pemungutan pajak dapat dilakukan lebih optimal.

Dua Direktorat Baru DJP: Cara Pemerintah Kejar Pajak Konglomerat?
Menteri Keuangan Sri Mulyani berbincang dengan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Kemenkeu Luky Alfirman dan Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani saat akan menggelar konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (21/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Kementerian Keuangan baru-baru ini membentuk dua direktorat baru yang menangani masalah data serta teknologi dan sistem informasi, yaitu Direktorat Data dan Informasi Perpajakan serta Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi. Masing-masing akan dipimpin Dasto Ledyanto dan Iwan Djuniardi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tupoksi yang sebelumnya tersebar di beberapa direktorat itu perlu dikelola tersendiri agar lebih fokus.

Sebab, kata Sri Mulyani, pola perkembangan bisnis yang makin cepat dan beragam menuntut Kemenkeu untuk mengoptimalkan pengumpulan dan analisis data demi meningkatkan kepatuhan dan tax ratio.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama, menyampaikan restrukturisasi organisasi tersebut membuat data jumbo yang kini digenggam instansinya lebih mudah dimanfaatkan.

Apalagi, kata Hestu, DJP telah mendapatkan data nasabah asal Indonesia senilai Rp1.300 triliun dari implementasi pertukaran informasi keuangan secara otomatis (AEoI).

Di samping itu, berdasarkan Laporan Kinerja 2018, DJP juga sudah menggenggam 274,4 juta data prioritas teridentifikasi yang dapat digunakan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

“Ini akan menangani seluruh masalah data termasuk yang dari domestik dan AEoI, termasuk data-data lainnya," ucapnya saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (10/7/2019).

Kepatuhan Rendah, Pajak Seret

Belum optimalnya kemampuan DJP memanfaatkan data memang kerap disebut sebagai penyebab seretnya penerimaan sektor pajak. Sebab, selama ini sistem perpajakan di Indonesia masih menggunakan metode self assessment.

Jika otoritas pajak tak mampu memanfaatkan data wajib pajak dengan optimal, maka kepatuhan formal perpajakan akan terus-menerus rendah. Terutama, yang berasal dari kelompok WP Orang Pribadi dan WP badan/korporasi.

Perlu diketahui, WP orang pribadi merupakan kumpulan orang-orang berpendapatan menengah hingga konglomerat pemilik korporasi yang menikmati pertumbuhan ekonomi dalam beberapa tahun terakhir.

Namun, dalam kurun 2012-2017, rata-rata kepatuhan pajak kelompok itu hanya berada di angka 48,4 persen. Bahkan, kontribusi kelompok ini ke penerimaan pajak tahun lalu kurang dari 1 persen.

Jika merujuk data dari Global Wealth Report 2018, kekayaan (termasuk aset) 742 WP di kelompok tersebut padahal hampir mendekati Rp1.000 triliun. Dengan potensi kekayaan yang dimiliki konglomerat tersebut, seharusnya penerimaan negara dari WP orang pribadi bisa jauh lebih besar.

Sementara untuk WP badan/korporasi, rata-rata kepatuhan formalnya tak lebih dari 57,2 persen dalam lima tahun terakhir. Padahal, peran wajib pajak tersebut dalam struktur penerimaan negara cukup besar.

Tahun lalu, misalnya, kontribusi PPh badan ke penerimaan pajak sebesar Rp255,37 triliun atau 20,4 persen dari total penerimaan pajak 2018 senilai Rp1.251,2 triliun.

Berdasarkan laporan tahunan DJP 2017, hanya WP orang pribadi karyawan atau wajib pajak yang menyetor PPh 21 yang tingkat kepatuhannya lumayan tinggi. Tahun lalu, kontribusinya ke penerimaan pajak bahkan lebih dari 10 persen.

Rata-rata rasio kepatuhan WP karyawan selama dalam periode yang sama bisa mencapai 68 persen. Kendati demikian, angka ini masih sangat rendah mengingat mekanisme pemajakan bagi karyawan dilakukan dengan witholding tax dan skema penyampaian kepatuhan yang relatif sederhana.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berharap adanya restrukturisasi dan postur data yang dimiliki DJP, sehingga proses pemungutan pajak dapat dilakukan lebih optimal.

Sebab, meski mengalami peningkatan, kepatuhan formal wajib pajak masih terbilang rendah. Berdasarkan data yang dihimpun CITA, kata Yustinus, tingkat kepatuhan wajib pajak dari 2014-2019 berturut-turut 59,29 persen, 60,44 persen; 63,41 persen; 68,07 persen; dan 66,94 persen.

Apalagi, kini data yang diperoleh oleh Ditjen Pajak itu relatif lebih baik ketimbang data-data yang diperoleh oleh pemeriksaan pada tahun sebelumnya.

Selama ini, menurut Prastowo, buruknya kualitas data, terutama untuk menarik pajak orang pribadi dan korporasi sering membuat DJP kalah dalam proses banding pajak.

"Memang harusnya fokus kepada orang pribadi/korporasi, yang bisa secara signifikan jadi pemasukan. Karena selama ini ada informasi akurat yang tidak diterima DJP sehingga analisis dan tindak lanjutnya tidak bagus. Jadi kalau ada ruang dispute, banding dan sebagainya karena data tidak akurat," ucapnya.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Tauhid mengatakan, masalah pajak orang pribadi terutama para konglomerat di Indonesia memang pelik. Faktor politik, di mana beberapa di antaranya pernah jadi "backing" dalam pemilihan umum--bahkan mungkin juga pendukung presiden terpilih saat ini.

Selain itu, kondisi perekonomian dalam negeri juga menyebabkan harta para konglomerat itu masih terparkir di negara-negara tax heaven.

“Tingkat keamanan dan stabilitas politik itu menjadi masalah. Jadi mereka akan dikejar terus (pajaknya) tapi tidak akan selesai. Mereka, kan, simpan hartanya di luar, kalau mereka bawa pulang mereka engga tahu mau buat apa. Di sektor keuangan enggak, kalau sektor riilnya masih lambat," jelasnya.

Karena itu, selain strategi pemanfaatan data, ujar Ahmad, perlu ada political will yang kuat dari pemerintah serta pendekatan yang lebih intensif kepada para wajib pajak.

Sebab terbukti, program tax amnesty yang digalakkan pemerintah tak mampu berjalan optimal dalam peningkatan nisbah pajak di Indonesia.

"Menurut saya pendekatannya enggak bisa secara masif. Harus pendekatan sistem atau aprroach masing-masing individu atau badan," ucap Ahmad.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Abdul Aziz