tirto.id - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab mengklaim dicekal Pemerintah Arab Saudi sehingga tak bisa pulang ke Indonesia. Ia menyebut pencekalan itu atas permintaan Pemerintah Indonesia.
Lewat video yang diunggah di kanal YouTube milik FPI, Front TV, Rizieq menunjukkan dua lembar surat yang disebutnya bukti dia dicegah ke luar Arab Saudi dan dicekal kembali ke Indonesia.
"Saya dicekal di sini bukan karena saya melakukan pelanggaran keimigrasian, bukan saya melakukan pelanggaran pidana atau perdata, bukan karena saya melakukan suatu kejahatan di Saudi atau satu kesalahan," ujar Rizieq dalam video yang diunggah pada Jumat pekan lalu (8/11/2019).
Namun, Rizieq tidak menunjukkan secara jelas tulisan dalam kertas itu sehingga audiens tak bisa memastikan apakah surat itu benar berisi pencekalan.
Rizieq mengklaim pemerintah Arab Saudi bersedia melepaskan status cekal dia selama ada jaminan keamanan terhadap dirinya dari pemerintah Indonesia.
"Sementara saya berusaha meyakinkan saya bisa pulang kapan saja dan InsyaAllah tidak akan ada sesuatu yang terjadi. Tapi, mereka perlu ada jaminan itu datang dari pemerintah Indonesia," katanya.
Rizieq mengaku dicegah kembali ke Indonesia karena alasan politik. Pemerintah Indonesia menginginkannya di luar negeri selama Pilpres 2019.
"Jadi, pemerintah Indonesia enggak usah berpura-pura tidak mengetahui tentang cekal ini," ujar Rizieq.
"Bagi mereka [Pemerintah Indonesia], saya ancaman. Sehingga mereka mengganggu dan mengusik hak asasi saya," imbuhnya.
Meski begitu, Rizieq menyatakan akan berupaya kembali ke Indonesia dan menghadiri Reuni 212 pada 2 Desember mendatang.
Pemerintah Indonesia Menyanggah Tudingan Rizieq
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfuf MD menyanggah klaim Rizieq.
Mahfud menyatakan pemerintah Indonesia tidak pernah menerbitkan surat pencegahan, penangkalan, atau yang disebut Rizieq sebagai "surat pencekalan".
"Saya berkantor di sini sudah tiga minggu, enggak ada," kata Mahfud kepada wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Senin (11/11/2019).
Mahfud menantang Rizieq untuk mengirimkan salinan surat itu demi membuktikan keasliannya.
"Saya tidak tahu suratnya," ujar Mahfud. "Suruh kirim ke saya lah."
Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Franky Sompie.
"Kami belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal Habib Rizieq masuk ke Indonesia sampai saat ini," ujar Sompie saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Sompie berkata setiap warga negara Indonesia tidak bisa ditolak masuk wilayah Indonesia. Hal itu diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian [PDF].
"Undang-Undang ini menganut hak asasi secara internasional di mana dalam pasal 14 dinyatakan pemerintah Indonesia tidak berwenang untuk menolak, untuk menangkal warga negara Indonesia yang akan kembali masuk ke Indonesia setelah bepergian ke luar negeri," jelasnya.
Sompie menjelaskan penangkalan hanya bisa dilakukan terhadap warga negara asing atas permintaan aparat penegak hukum atau terkait pelanggaran keimigrasian.
Sompie menambahkan paspor milik Rizieq masih berlaku sampai 25 Februari 2021. Paspor Rizieq dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat pada 25 Februari 2016.
"Dokumen perjalanan paspor ini menjadi bagian perlindungan pemerintah kepada setiap warga negara Indonesia," ujarnya.
Sementara terkait visa dan izin tinggal Rizieq, Sompie berkata hal itu kewenangan pemerintah Arab Saudi. Ia menambahkan pemerintah Arab Saudi juga berwenang menentukan siapa yang boleh masuk dan keluar dari negaranya.
"Rizieq keluar dari Indonesia pada 27 April 2017. Sudah dua tahun lebih beliau meninggalkan Indonesia," katanya.
Rizieq tinggal di Arab Saudi setelah menghadapi berbagai kasus hukum di Indonesia, termasuk kasus dugaan penyebaran konten pornografi.
Selain kasus pornografi, kasus-kasus lain yang menyeret Rizieq, baik sebagai terlapor, saksi, dan tersangka, di antaranya:
- Penghinaan dan pelecehan terhadap budaya Sunda karena telah mempelesetkan salam Sunda “sampurasun” yang dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat - Angkatan Muda Siliwangi Jawa Barat pada 24 November 2015 (status terlapor).
- Dugaan menghina agama Kristen dalam ceramah di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur yang dilaporkan Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Student Peace Institute (SPI) ke Polda Metro Jaya pada 27 Desember 2016 (status terlapor).
- Dugaan penodaan agama yang dilaporkan Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama (Rumah Pelita) ke Polda Metro Jaya pada 30 Desember 2016 (status terlapor).
- Tudingan menyebut ada gambar palu arit di lembaran mata uang kertas baru yang dilaporkan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2017 (status terlapor).
- Ceramah tentang gambar palu arit dalam uang baru yang diunggah ke Youtube yang dilaporkan Firmansyah ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2017 (status terlapor).
- Sangkaan penguasaan tanah ilegal di daerah Megamendung, Cisarua, Bogor yang dilaporkan oleh warga yang berinisial “E” ke Bareskrim Polri pada 19 Januari 2016 (status terlapor).
- Dugaan penodaan Pancasila yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri pada 27 Oktober 2016 (tersangka pada 30 Januari 2017, dan dinyatakan SP3).
- Kasus chat berkonten pornografi yang menyeret nama Rizieq Shihab dan Firza Husein (status tersangka pada Mei 2017 dan dinyatakan SP3).
Editor: Fahri Salam