Menuju konten utama
Flash News

Rizieq Shihab Bebas dari Penjara Hari Ini

Eks Imam Besar FPI Rizieq Shihab bebas bersyarat per hari ini. Kuasa hukum menyatakan pembebasan itu telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Rizieq Shihab Bebas dari Penjara Hari Ini
Terdakwa Rizieq Shihab (kiri) memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

tirto.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mengonfirmasi eks Imam Besar FPI Rizieq Shihab mendapatkan pembebasan bersyarat per hari ini, Rabu (20/7/2022).

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti melalui keterangan tertulisnya kepada Tirto.

Rika menjelaskan, Rizeq sebelumnya menjalani pidana penjara di Rutan Bareskrim Polri atas dua tindak pidana. Pertama, terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.

Kedua, terkait tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Rizeq, lanjut Rika, telah ditahan sejak 12 Desember 2020.

Selain dihukum penjara, hakim juga menjatuhkan sanksi denda kepada Rizieq sebesar 20 juta rupiah yang juga sudah dibayarkan oleh terpidana. Ini terkait dengan tindak pidana kekarantinaan kesehatan.

Rika mengatakan bahwa Rizeiq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan remisi dan integrasi sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, bersyukur dengan pembebasan bersyarat kliennya hari ini. "Alhamdulillah puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmatnya, Habib Rizieq Shihab telah menjalani proses hukum pada hari Rabu 20 Juli 2022 dengan mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucap Aziz dalam surat resminya.

Baca juga artikel terkait RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky