tirto.id - Kepolisian telah mengajukan surat pencekalan Muhammad Rizieq Shihab dan lima tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan. Surat pencekalan telah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham pada 7 Desember 2020.
Artinya Rizieq dan lima tersangka lainnya tak dapat melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam kurun waktu 20 hari.
“Penyidik telah membuat surat pencekalan Muhammad Rizieq Shihab kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham, (pencekalan) dalam waktu 20 hari,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Lima tersangka lainnya yakni Haris Ubaidillah (ketua panitia), Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara), Shabri Lubis (penanggung jawab acara), dan Habib Idrus (kepala seksi acara). Mereka dikenakan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sementara Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan pihaknya akan menangkap keenam orang itu, dua kali ia tegaskan pernyataannya. “Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan.”
Sementara, Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan Rizieq ihwal penetapan ini.
Perkara ini bermula pada 14 November, ketika Rizieq menggelar akad nikah anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat. Malam harinya dilanjutkan dengan acara maulid nabi yang dihadiri oleh simpatisan FPI. Kerumunan itu dianggap telah melanggar protokol kesehatan di era pandemi COVID-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, serta perangkat RT dan RW di lokasi acara, juga pernah diperiksa polisi sebagai saksi kasus ini. Namun hanya pihak penyelenggara dan panitia acara yang resmi jadi tersangka.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto