tirto.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh mengungkapkan, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM akan menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP terbaru dalam sidang komisi pada Rabu (6/7/2022).
“RKUHP belum disahkan dalam sidang paripurna kali ini. Namun besok baru akan diserahkan draf resminya ke DPR untuk ditelaah," kata Pangeran di Gedung DPR RI pada Selasa (5/7/2022).
Pangeran menerangkan setelah draf diserahkan secara resmi dari pemerintah ke DPR, maka publik bisa mengakses secara terbuka mengenai setiap pasal dalam RKUHP tersebut.
“Kami sudah menerima draf RKUHP, namun penyerahan secara resmi masih belum dilakukan," ujarnya.
Dia menerangkan setelah draf diserahkan oleh pemerintah ke DPR, maka proses selanjutkanya akan ditelaah oleh setiap fraksi yang ada di Komisi III.
“Nantinya akan kami berikan kepada setiap fraksi yang ada di Komisi III. Sehingga ada masukan dari masing-masing fraksi atas draf RKUHP," jelasnya.
Saat disinggung mengenai pelaksanaan ketuk palu atas hasil RKUHP yang telah direvisi pemerintah, Pangeran enggan membeberkan. Hal itu dikarenakan proses diskusi dari RKUHP masih panjang.
“Jangan bahas masalah itu (pengesahan), kita masih fokus pada pemberian masukan dari masing-masing fraksi," terangnya.
Dalam rapat paripurna yang digelar hari ini ada dua agenda penting yaitu pandangan fraksi di DPR atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.
Kemudian, meminta persetujuan perpanjangan waktu pembahasan dua RUU, yakni RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz