Menuju konten utama

Draf RKUHP: Berisik Malam Hari & Bikin Prank Bisa Didenda Rp10 Juta

Aturan dalam draf final RKUHP juga berisi tentang pemidanaan terhadap masyarakat yang mengganggu tetangga pada malam hari.

Draf RKUHP: Berisik Malam Hari & Bikin Prank Bisa Didenda Rp10 Juta
Ilustrasi Denda dan Hukuman. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Beberapa aturan dalam naskah final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menimbulkan reaksi dari masyarakat terkait beberapa pasal di dalamnya. Salah satunya, yang diatur soal pemidanaan terhadap masyarakat yang mengganggu tetangga pada malam hari.

Poin ini juga tercantum dalam draf final RKUHP yang telah diserahkan pemerintah kepada DPR pada Rabu, 6 Juli 2022.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 265 RKUHP yang berbunyi:

"Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan:

a. membuat ingar-bingar atau berisik tetangga pada malam; atau

b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu."

Frasa "tanda bahaya palsu" tersebut juga termasuk pembuatan konten prank, sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 265 RKUHP huruf b berikut:

"Yang dimaksud dengan 'tanda-tanda bahaya palsu' misalnya orang berteriak ada kebakaran padahal tidak terjadi kebakaran, memukul kentungan tanda ada pembunuhan atau pencurian, padahal tidak terjadi pembunuhan atau pencurian."

Perbuatan demikian diancam hukuman kategori II yaitu berupa denda maksimal 10 juta rupiah seperti yang dipaparkan dalam Pasal 79 ayat 1 RKUHP berikut:

"Pasal 79 (1) Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan: b. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengungkapkan bahwa pembahasan RKUHP masih membuka pintu diskusi selain 14 pasal prioritas yang dianggap krusial.

Namun, Adies menegaskan bila ada fraksi yang ingin membahas selain 14 pasal krusial harus menyertakan alasan yang valid.

"Nanti coba kita dengarkan alasannya," katanya seusai rapat kerja dengan Wamenkumham di Gedung DPR RI pada Rabu (6/7/2022).

Adies juga menerangkan bahwa seluruh fraksi di Komisi III sudah sepakat dalam rapat pembahasan RKUHP hanya berfokus pada 14 isu krusial.

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej juga menegaskan bahwa masyarakat bisa menyampaikan pendapat dan masukan terkait RKUHP selama berkaitan dengan 14 pasal krusial dari 632 pasal yang ada.

Di sisi lain, Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga mengatakan bahwa proses pembahasan RKUHP (tindak pidana hingga pemidanaannya) terlihat memaksakan pengaturan dari ide ideal hingga lupa memosisikan perlindungan HAM. Ia juga mengatakan bahwa RKUHP cenderung mengedepankan pemidanaan absolut dan tetap mengakomodasi perlindungan HAM.

"Pengaturannya juga mengabaikan kepentingan umum dan individu, dan lebih menonjolkan semangat pemidanaan absolut untuk melakukan pembalasan semata. Dalam posisi ini, RKUHP tidak hanya menyimpangi perlindungan HAM namun menerobos batas privasi dengan dalih pelanggaran kesusilaan," kata Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, Rabu (29/6/2022).

Untuk itu, Komnas HAM meminta pemerintah dan DPR untuk mengedepankan pendekatan berbasis hak asasi manusia dan membuka partisipasi publik dalam proses revisi KUHP.

Baca juga artikel terkait RKUHP atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri