Menuju konten utama

DPRD DKI Jelaskan Alasan Penonaktifan NIK Dilakukan Usai Pemilu

Penonaktifan NIK DKI yang dilakukan sebelum Pemilu 2024 dikhawatirkan bisa mempengaruhi jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Jakarta.

DPRD DKI Jelaskan Alasan Penonaktifan NIK Dilakukan Usai Pemilu
Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019). ANTARA/Andi Firdaus

tirto.id - Komisi A DPRD DKI Jakarta mengungkapkan alasan mengapa penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NKI) DKI Jakarta bagi warga yang tidak lagi tinggal di Jakarta dilakukan setelah Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berakhir.

Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono berujar, penonaktifan yang dilakukan sebelum Pemilu 2024 dikhawatirkan bisa menyebabkan hal yang tak diinginkan, terutama terkait jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Ibu Kota.

"Karena takut terjadi hal-hal tidak diinginkan terkait DPT, makanya kami rekomendasikan ganti [penonaktifan] jadinya setelah pemilu," kata Mujiyono kepada awak media, Selasa (27/2/2024).

Mujiyono mencontohkan, seorang warga ber-NIK DKI bertempat tinggal di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, namun warga itu sudah lama tidak menempati kediamannya di Pondok Kelapa.

Saat penyelenggaraan Pemilu 2024, karena terdaftar sebagai DPT, warga tersebut lantas ikut pencoblosan. Hal ini legal untuk dilakukan lantaran warga itu terdaftar sebagai DPT.

Di satu sisi, menurut Mujiyono, sejumlah perangkat RT/RW mengaku merasa berkeberatan dengan warga ber-NIK DKI yang tak lagi tinggal di Ibu Kota. Akan tetapi, perangkat RT/RW hingga lurah setempat tak semua berani menegur warga tersebut.

"Nah, RT/RW melalui lurah pernah diperintahkan semacam verifikasi terhadap data penduduk yang akan dinonaktifkan, tetapi enggak semua lurah berani karena menonaktifkan NIK seseorang itu berbahaya," tutur politikus Partai Demokrat tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta bakal menonaktifkan NIK DKI Jakarta milik warga yang tidak lagi tinggal di Ibu Kota. Penonaktifkan ini dilakukan usai hasil Pemilu 2024 resmi dirilis nantinya.

"Kami masih menunggu pengumuman resminya [hasil Pemilu 2024], [penonaktifan NIK DKI] belum bulan Maret ini," kata Kepala Disdukcapil DKI, Budi Awaluddin, kepada awak media, Senin (26/2/2024).

Ia berujar, waktu penonaktifan NIK itu merupakan rekomendasi dari mitra kerja, yakni Komisi A DPRD DKI Jakarta.

Budi mengatakan, kriteria NIK DKI yang bakal dinonaktifkan adalah warga yang tak lagi tinggal di Ibu Kota lebih dari satu tahun, tidak diketahui keberadaannya, atau meninggal dunia.

Sementara itu, NIK DKI bagi warga yang bekerja atau belajar di luar kota/negeri tidak akan dinonaktifkan. NIK DKI warga yang memiliki rumah/aset di Ibu Kota juga tak akan dinonaktifkan.

Menurut Budi, usai Disdukcapil DKI mengimbau soal penonaktifan NIK tersebut, banyak warga yang tinggal di luar Ibu Kota telah memindahkan data kependudukan sesuai tempat tinggal masing-masing.

Untuk diketahui, per Mei 2023, sebanyak 194.777 NIK DKI milik warga yang tak lagi tinggal di Ibu Kota diusulkan untuk dinonaktifkan.

Jumlah 194.777 NIK DKI itu bisa bertambah atau berkurang usai diverifikasi ulang. Proses penonaktifan NIK ini merupakan upaya penataan jumlah pendatang baru di DKI Jakarta.

Baca juga artikel terkait NIK DKI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto