Menuju konten utama

DPRD DKI Fraksi PKS Belum Bisa Pastikan Soal Pengisian LHKPN

"Waktu itu ada laporan online, seingat saya si sudah tapi belum ngecek lagi," kata Suhaimi.

DPRD DKI Fraksi PKS Belum Bisa Pastikan Soal Pengisian LHKPN
Suasana halaman Balai Kota dan Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta, Jumat (3/10). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

tirto.id - Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi mengaku belum bisa memastikan apakah dirinya benar-benar sudah mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau belum.

"Waktu itu ada laporan online, seingat saya si sudah tapi belum ngecek lagi," kata Suhaimi saat dihubungi pada Jumat (18/1/2019).

Namun, menurut dia, tidak sulit dalam melakukan pengisian LHKPN. "Setahu saya sih enggak, kan tinggal nyebutin yang dimiliki saja," kata Suhaimi.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik mengaku belum mengisi LHKPN. Menurut Taufik, sebenarnya dirinya sudah siap untuk melakukan pengisian, namun ia mengklaim belum ada arahan dari Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta.

“Saya sih sudah siap-siap ya. Makanya mesti tanya ke Sekretaris Dewan [DPRD DKI Jakarta]. Waktu itu sudah dikumpulin dan saya hadir,” ujar Taufik di Jakarta pada Jumat (18/1/2019).

Lebih lanjut, Taufik mengungkapkan, pada awalnya pengisian LHKPN akan dilakukan secara bersama-sama dengan panduan yang disampaikan di ruang sidang paripurna. Namun sampai saat ini, ia mengatakan bahwa sekretaris dewan tak kunjung merealisasikan rencana tersebut.

Taufik menyebutkan tidak adanya panduan dari sekretaris dewan membuat para anggota dewan yang mesti mengisi LHKPN kebingungan. Oleh karenanya, Taufik pun menagih janji sekretaris dewan yang awalnya direncanakan bakal melakukan bimbingan bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

“Belum pernah [ada arahan]. Sekretaris dewan yang mau mengundang katanya. Coba tanya ke sekretaris dewan,” kata Taufik.

Sebelumnya, KPK mencatat DPRD DKI tidak melaporkan harta kekayaan kepada KPK.

"Yang DKI ada 106 wajib lapor, tidak pernah ada yang melapor. Jadi yang 0 persen, enggak pernah melapor ke DPRD Provinsi," tutur Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat konferensi pers di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).

Sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta pun merespons terkait pernyataan KPK. Alasan mereka belum menyerahkan LHKPN kepada KPK karena sulit dalam pengisian. Beberapa pun berdalih menunggu asistensi dari Sekretaris dewan karena tidak bisa mengisi LHKPN.

KPK justru menganggap penyelenggara negara yang menggunakan alasan sulit mengisi, hanyalah dalih agar tidak mengisi LHKPN.

"Banyak yang beralasan seperti itu. Sebenarnya itu alasan klasik," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada Tirto, Selasa (15/1/2019).

Baca juga artikel terkait LHKPN atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Politik
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Alexander Haryanto