Menuju konten utama

DPR: Tim Asesor Aktivis HAM Berpotensi Lindungi Pelanggar HAM

Andreas menilai, secara umum, pelanggar HAM kerap berasal dari kelompok yang memiliki kekuasaan, sumber daya finansial, maupun kekuatan bersenjata.

DPR: Tim Asesor Aktivis HAM Berpotensi Lindungi Pelanggar HAM
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, (17/9/2025). Tirto.id/Rahma Dwi Safitri
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua Komisi XIII DPR RI Fraksi PDIP, Andreas Hugo Pareira, menilai wacana pembentukan tim asesor aktivis HAM yang disampaikan Menteri HAM, Natalius Pigai, berpotensi menempatkan negara sebagai pelindung pelanggar hak asasi manusia.

Menurut Andreas, gagasan Kementerian HAM yang hendak menyediakan asesor untuk memberikan legitimasi terhadap status aktivis HAM justru menimbulkan persoalan mendasar. Ia menjelaskan, pernyataan Pigai terkait penyediaan asesor untuk menentukan siapa yang layak disebut aktivis HAM dinilai janggal.

“Menteri HAM menyampaikan statement bahwa KemHAM akan menyediakan Asesor untuk memberikan legitimasi untuk siapa yang aktivis dan bukan aktivis HAM. Statement ini agak aneh dan justru berpotensi menjadi alat melindungi pelanggar HAM,” ujarnya kepada Tirto, Sabtu (2/5/2026).

Andreas menilai, secara umum, pelanggar HAM kerap berasal dari kelompok yang memiliki kekuasaan, sumber daya finansial, maupun kekuatan bersenjata. Sebaliknya, aktivis HAM umumnya tumbuh dari masyarakat sipil dengan keterbatasan akses terhadap tiga hal tersebut.

“Kita tahu pelanggar HAM di seluruh dunia ini biasanya orang yang punya kuasa, orang yang punya banyak uang, orang yang punya senjata atau kombinasi orang yang punya 2 atau 3 hal tersebut. Sementara aktivis HAM biasanya lahir dan tumbuh dari civil society yang minim akses dan afiliasi terhadap tiga hal; kuasa, uang dan senjata,” tutur dia.

Dalam konteks itu, Andreas menekankan bahwa perjuangan aktivis HAM selama ini bertumpu pada nilai kemanusiaan dan keberanian, bukan legitimasi formal dari negara. “Sehingga ketika aktivis HAM melakukan pembelaan terhadap pelanggaran HAM modalnya adalah rasa kemanusiaan dan keberanian,” ucapnya.

Kemudian, ia mempertanyakan posisi pemerintah dalam wacana tersebut. Menurut dia, negara seharusnya hadir sebagai pelindung masyarakat dari ancaman pelanggaran HAM, bukan justru menjadi pihak yang menentukan legitimasi aktivis.

“Di mana sebenarnya posisi Pemerintah? Pemerintah seharusnya menjadi pelindung masyarakat dari ancaman pelanggaran HAM, tetapi kalau pemerintah yang adalah bagian dari mereka yang berkuasa, kemudian berperan menentukan dan memberi legitimasi siapa aktivis HAM siapa yang bukan aktivis HAM, maka kecenderungan dan kemungkinan yang akan terjadi pemerintah bukan sebagai pelindung tetapi malah akan menjadi ‘aktivis pelindung’ pelanggar HAM,” kata Andreas.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyiapkan tim asesor untuk memastikan perlindungan hukum hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar menjalankan fungsi pembela hak asasi manusia (HAM).

“Itu nanti ada tim, tim asesor. Tim asesor itu yang nanti akan memilih dia ini adalah aktivis atau dia bukan aktivis,” kata Menteri HAM, Natalius Pigai, dalam sesi wawancara khusus dilansir dari Antara, Rabu (29/4/2026).

Ia mengatakan mekanisme tersebut dirancang untuk menyaring klaim aktivis sekaligus mencegah penyalahgunaan status dalam proses hukum. Ia menjelaskan penilaian dilakukan berbasis kriteria ketat yang menilai konteks tindakan seseorang saat peristiwa terjadi, bukan sekadar status atau pengakuan diri.

Baca juga artikel terkait AKTIVIS HAM atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher