Menuju konten utama

DPR soal Temuan PPATK: Belum Jadi Kategori Mencurigakan

DPR menilai PPATK tidak memiliki kewenangan untuk memberikan informasi terkait adanya penerimaan dana ratusan miliar dari luar negeri.

DPR soal Temuan PPATK: Belum Jadi Kategori Mencurigakan
Kuasa hukum TKN pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Taufik Basari, Yusril Ihza Mahendra dan I Wayan Sudirta menjawab pertanyaan wartawan seusai menyerahkan berkas materi jawaban di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (17/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, menilai laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disampaikan ke publik belum kategori yang mencurigakan. Sementara itu, dia menuturkan, PPATK tidak memiliki kewenangan untuk memberikan informasi terkait adanya penerimaan dana ratusan miliar dari luar negeri oleh bendahara 21 partai politik sepanjang 2022-2023.

"Sehingga informasi yang disampaikan ke PPATK itu belum menjadi kategori yang mencurigakan, maka itu menjadi dugaan yang menurut saya terlalu abstrak apabila kemudian diungkapkan ke publik," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Politisi NasDem itu mengatakan, jangan sampai informasi yang disampaikan PPATK itu berujung fitnah. Dia menilai hal tersebut bisa menimbulkan praduga dan prasangka.

"[Tetapi] apakah diduga mencurigakan ini mengarah pada tindak pidana atau mengarah ke transaksi yang normal, nah itu yang harus segera dipastikan," tutur Taufik.

Taufik mengatakan PPATK perlu mendalami laporan tersebut. Dia pun menunggu PPATK terkait data tersebut.

"Kita tunggu agar bisa menjadi jelas supaya tidak kemudian informasi ini menjadi melebar ke mana-mana dan bersifat asumtif," kata Taufik.

Taufik mendesak PPATK harus menelusuri lebih lanjut dan menyampaikan kepada aparat penegakan hukum untuk didalami apakah ada peristiwa tindak pidananya.

"Sebaiknya memang sebelum kemudian ditelusuri oleh aparat penegak hukum, PPATK jangan kemudian menyampaikan hal yang masih harus ditelusuri lebih lanjut," tutup Taufik.

Untuk diketahui, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, membeberkan terkait temuan dana dari luar negeri dan PSN. Hasil pemeriksaan diperoleh data dana tersebut mengalir ke pihak-pihak yang memiliki profil politikus.

“Sekitar 36,67 persen [dana PSN] diduga digunakan untuk pembangunan yang tidak digunakan untuk pembangunan proyek tersebut, artinya ini digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Ivan dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2023 dan Proyeksi Kerja Tahun 2024 di kantor PPATK Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Ivan membeberkan, hasil pemeriksaan mendalam PPATK terhadap transaksi yang tidak terkait dengan pembangunan PSN mengalir ke pihak-pihak yang memiliki profil sebagai aparatur sipil negara (ASN), politikus, serta dilakukan untuk pembelian aset dan investasi.

PPATK menemukan transaksi janggal penerimaan dana yang datang dari luar negeri oleh bendahara umum 21 partai politik (parpol). Angkanya bahkan mencapai Rp195 miliar.

“Ini bendahara bukan umum kali ya, ada bendahara [partai politik] di semua wilayah-wilayah dan segala macam gitu ya. Ini dari 21 partai politik kita temukan,” kata Ivan.

PPATK juga menemukan pada 2022 terdapat 8.270 transaksi mencurigakan yang datang dari luar negeri. Kemudian, meningkat pada 2023, yang tercatat sebanyak 9.164 transaksi. Namun, PPATK tidak memerinci data bendahara partai politik yang menerima kucuran uang dari luar negeri.

Baca juga artikel terkait PPATK atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Flash news
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Intan Umbari Prihatin