tirto.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu tanda disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perpu Pemilu menjadi undang-undang.
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-unsang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?” kata Puan Maharani dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (4/4/2023).
"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.
Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung menjelaskan mengenai adanya perubahan sejumlah norma dalam Perpu Pemilu itu dari UU No. 7/2017 (UU Pemilu) yang sebelumnya berlaku.
Di antara perubahan dalam undang-undang baru itu adalah jumlah kursi DPR RI yang bertambah. Hal itu sebagai konsekuensi atas terbentuknya sejumlah Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua dan Ibu Kota Negara (IKN).
"Jumlah norma antara lain berkaitan dengan pembentukan penyelenggara pemilu di provinsi daerah otonomi baru; penguatan kelembagaan penyelenggaraan pemilihan umum; penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi; jadwal dimulainya kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPRD, dan kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden; penyelenggaraan pemilihan umum di Ibu Kota Nusantara tahun 2024; serta penyesuaian daerah pemilihan dan penyesuaian jumlah kursi anggota DPRD Provinsi sebagai implikasi dari pertambahan jumlah penduduk," kata Doli dalam pidatonya usai pengesahan Perpu Pemilu menjadi undang-undang.
Dalam kesempatan yang sama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan urgensi pengesahan Perpu Pemilu menjadi undang-undang. Dia berharap seluruh pemangku kebijakan dan penyelenggara Pemilu dapat bekerja tanpa menabrak sejumlah aturan.
Selain itu, undang-undang baru ini menjadi payung hukum aturan baru kepada sejumlah daerah yang saat ini masih memiliki kekosongan hukum terkait Pemilu.
"Perpu merupakan bentuk komitmen DPR dan Pemerintah untuk membeberkan kepastian hukum, dan dukungan pelaksanaan tahapan Pemilu terlebih khusus 4 DOB di provinsi Papua dan Papua Barat. Sekaligus jadi payung hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan dan seluruh tahapan Pemilu tahun 2024 agar berjalan lancar sukses dan demokratis," ungkapnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto