tirto.id - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Selasa (4/4/2023).
Doli menilai pengesahan peraturan baru tersebut menjadi alat yang lengkap bagi para penyelenggara Pemilu baik KPU, Bawaslu dan DKPP.
"KPU, Bawaslu dan DKPP ini sudah memiliki fasilitas yang cukup lengkap diberikan rakyat melalui Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 sekarang sudah ditambah lagi dengan Undang-Undang," kata Doli.
Politikus Partai Golkar itu menambahkan proses pembahasan Perppu Pemilu membutuhkan waktu cukup panjang. Ia berharap seluruh penyelenggara Pemilu memiliki aturan kerja yang sama sehingga tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Dia mengisahkan agar undang-undang tersebut dapat memfasilitasi kinerja para penyelenggara Pemilu, Komisi II membahasnya dengan banyak pihak. Selain dengan penyelenggara Pemilu, Kementerian Dalam Negeri juga dilibatkan dalam proses musyawarah.
"Itu prosesnya berhari-hari juga itu kita membahasnya. Lalu pertanyaannya untuk apa? Supaya KPU, Bawaslu, DKPP bekerja dengan fasilitas yang cukup, tidak melanggar Undang-undang. Maka, gunakanlah undang- undang itu dengan sebaik-baiknya, termasuk kalau ada masalah selesaikan dengan fasilitas yang ada atau diatur dalam Undang-undang," jelasnya.
Selain penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang, rapat paripurna juga akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) sejumlah provinsi seperti Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah dan Bali.
Kemudian dilanjutkan dengan pengesahan RUU Landas Kontinen hingga persetujuan atas perpanjangan pembahasan RUU tentang Hukum Acara Perdata dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Gilang Ramadhan