Menuju konten utama

Polri Verifikasi Ulang Anggota yang Masuk Daftar Pemilih Pemilu

Polri menjamin akan netral dalam Pemilu 2024. Data personel yang masuk dalam daftar pemilih akan disisir dan dikeluarkan.

Polri Verifikasi Ulang Anggota yang Masuk Daftar Pemilih Pemilu
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (FOTO/Divisi Humas Polri)

tirto.id - Markas Besar Polri akan memverifikasi ulang data personelnya yang masuk dalam daftar pemilih Pemilu 2024. Tindakan itu dilakukan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Polri akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum dan meminta nama-nama anggota Polri yang tercatat dalam daftar pemilih tetap/sementara. Kami akan memverifikasi nama-nama tersebut," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Senin, 3 April 2023.

"Temuan tersebut karena data status pekerjaan pada Kartu Tanda Pendidikan belum berubah. Polri akan memverifikasi kembali, apakah nama-nama tersebut adalah anggota Polri yang memasuki masa pensiun," terang Ramadhan.

Ada beberapa regulasi yang mewajibkan personel Polri netral dalam pemilu, yakni Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 maupun Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. Tak hanya polisi yang harus netral, prajurit TNI pun tidak memiliki hak untuk memilih dalam pesta demokrasi lima tahunan itu.

"Kemudian menjelang pemilu, kami tegaskan lagi supaya personel TNI tidak terlibat politik praktis. Netralitas TNI sudah menjadi amanah undang-undang yang harus kita patuhi," kata Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, dalam Rapim TNI di Jakarta, 9 Februari 2023.

Dia menginstruksikan TNI untuk mulai mempersiapkan pemilu. Ia ingin agar persiapan keamanan dalam kondisi damai dan stabil tetap dilakukan dan meminta jajaran waspada dalam menghadapi pemilu.

Anggota Bawaslu, Puadi, meminta jajaran pengawas tidak hanya fokus mengawasi netralitas ASN saja, tetapi juga mengawasi netralitas TNI dan Polri.

“Berdasar perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ketentuan Pasal 93, pengawasan netralitas penting juga untuk TNI dan Polri”, ujar dia dalam Rapat Kerja Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan, di Jakarta, 20 Februari. Mekanismenya dapat dibuat dalam bentuk perjanjian kerja sama.

Sebelumnya, Bawaslu RI menemukan sebanyak 20.655 personel TNI/Polri masuk sebagai daftar pemilih Pemilu 2024, terdiri atas 11.457 personel TNI dan 9.198 personel Polri yang berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, NTT, Sulawesi Utara, dan Maluku.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky