tirto.id - Sidang paripurna DPR RI menyertakan 248 rancangan undang-undang dalam program legislasi nasional periode 2020-2024.
Rapat yang dihadiri oleh 375 anggota dari total 575 anggota DPR periode 2019-2024 itu dimulai sekitar pukul 11.00.
Dalam rapat itu DPR membatalkan pembahasan Prolegnas Prioritas 2020.
Wakil Badan Legislasi DPR Ibnu Multazam berkata Prolegnas untuk masa persidangan dua tahun (2019-2020) itu ditunda berdasarkan masukan dan pandangan beberapa fraksi.
Dalam Prolegnas 2020-2024, terang Multazam, Baleg sepakat melanjutkan pembahasan 4 RUU yang dilanjutkan dari periode sebelumnya, yakni RKUHP, RUU bea materai, dan RUU tentang Pemasyarakatan serta RUU Pertambangan Mineral dan Batubara.
RUU Keuangan Negara, misalnya, dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas dan masuk long list; RUU OJK masuk menjadi prioritas Komisi XI RI; RUU keanekaragaman Hayati menjadi Prolegnas 2020-2024 atas permintaan Menteri LHK.
Ada pula RUU tentang perkoperasian, RUU Mahkamah Konstitusi dan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi masuk dalam RUU Kumulatif Terbuka; dan RUU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Melibatkan DPD dalam Pasal 25 UU No. 15 tahun 2019 jo UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan.
Menurutnya, regulasi itu perlu segera dibahas dan disahkan dalam Prolegnas.
"Terkait ibu kota, ada di nomor 131 dari rancangan undang-undang yang dibahas di Prolegnas," kata Puan.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Hendra Friana