Menuju konten utama

DPR Sahkan 248 RUU Masuk Prolegnas 2020-2024

DPR memasukkan 248 Rancangan Undang-Undang dalam program legislasi nasional periode 2020-2024.

DPR Sahkan 248 RUU Masuk Prolegnas 2020-2024
Ketua DPR RI Puan Maharani Memimpin Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Selasa (22/10/2019). tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Sidang paripurna DPR RI menyertakan 248 rancangan undang-undang dalam program legislasi nasional periode 2020-2024.

Rapat yang dihadiri oleh 375 anggota dari total 575 anggota DPR periode 2019-2024 itu dimulai sekitar pukul 11.00.

"Apakah laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap Prolegnas Undang-Undang 2020-2024 dapat disetujui?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani.
"Setuju," ujar anggota parlemen serentak.

Dalam rapat itu DPR membatalkan pembahasan Prolegnas Prioritas 2020.

Wakil Badan Legislasi DPR Ibnu Multazam berkata Prolegnas untuk masa persidangan dua tahun (2019-2020) itu ditunda berdasarkan masukan dan pandangan beberapa fraksi.

Dalam Prolegnas 2020-2024, terang Multazam, Baleg sepakat melanjutkan pembahasan 4 RUU yang dilanjutkan dari periode sebelumnya, yakni RKUHP, RUU bea materai, dan RUU tentang Pemasyarakatan serta RUU Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kemudian, ada tiga RUU kumulatif terbuka (di luar Prolegnas), yakni RUU Perkoperasian, RUU tentang Mahkamah Konstitusi, dan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Dalam Prolegnas 2020-2024, kata Multazam, ada sejumlah catatan terhadap 50 RUU.

RUU Keuangan Negara, misalnya, dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas dan masuk long list; RUU OJK masuk menjadi prioritas Komisi XI RI; RUU keanekaragaman Hayati menjadi Prolegnas 2020-2024 atas permintaan Menteri LHK.

Ada pula RUU tentang perkoperasian, RUU Mahkamah Konstitusi dan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi masuk dalam RUU Kumulatif Terbuka; dan RUU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Melibatkan DPD dalam Pasal 25 UU No. 15 tahun 2019 jo UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan.

Dalam pengesahan Prolegnas ini, anggota DPR Fraksi Golkar Ansar Ahmad mempertanyakan posisi rancangan undang-undang pemindahan ibu kota.

Menurutnya, regulasi itu perlu segera dibahas dan disahkan dalam Prolegnas.

"Kemarin saat kami rapat kerja dengan Bappenas sudah dibahas empat tahun ini rencana anggaran ibu kota dimulai 2020. Barangkali sudah termuat di Omnibus Law tapi secara eksplisit kami belum melihat. Barangkali dapat dijelaskan karena bagi kami itu prioritas," Kata Ansar dalam rapat.
Namun, Puan memastikan RUU itu telah diakomodasi dan masuk Prolegnas.

"Terkait ibu kota, ada di nomor 131 dari rancangan undang-undang yang dibahas di Prolegnas," kata Puan.

Baca juga artikel terkait SIDANG PARIPURNA DPR atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Hendra Friana