tirto.id - DPR RI mengesahkan RUU APBN 2021 menjadi undang-undang. Pengesahan RUU APBN 2021 ini dihadiri oleh 39 anggota secara fisik dan 250 lainnya virtual. Dengan demikian ada total 289 anggota yang dinyatakan hadir menurut DPR RI.
“Apakah RUU tentang APBN 2021 dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” ucap Ketua DPR RI Puan Maharani dalam sidang paripurna RI Tahun Sidang 2020-2021, Selasa (29/9/2020).
“Setuju ya,” ucap Puan sambil memukul palu usai mendengar anggota DPR dan 9 fraksi yang hadir turut menyatakan setuju.
Adapun pada tahun 2021 nanti, asumsi makro yang disepakati sebagai berikut:
- Pertumbuhan ekonomi 5 persen;
- Laju inflasi 3 persen;
- Nilai tukar Rp14.600 per dolar AS;
- Tingkat suku bunga SBN-10 tahun 7,29 persen;
- Harga minyak mentah Indonesia (ICP) 45 dolar AS per barel minyak;
- Lifting minyak bumi 705 ribu barel per hari;
- Lifting gas bumi 1.007 ribu barel setara minyak per hari;
- Pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp1.743,65 triliun;
- Penerimaan perpajakan ditargetkan Rp1.444,54 triliun;
- Tax ratio ditargetkan mencapai 8,18 persen dari PDB;
- Belanja pemerintah pusat mencapai Rp2.750 triliun;
- Belanja yang lebih besar dari penerimaan menghasilkan defisit Rp1.006,38 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan mengelola APBN secara hati-hati untuk 2021. Ia bilang risiko COVID-19 masih akan membayangi tahun 2021 di saat yang sama pemerintah akan mengupayakan pemulihan ekonomi nasional.
“Tingkat defisit harus dijaga atau dikelola secara prudent. Penambahan utang harus terus dibarengi dan tetap dipergunakan secara produktif untuk tetap menjaga sustainabilitas APBN ke depan,” ucap Sri Mulyani dalam sidang paripurna RI Tahun Sidang 2020-2021, Selasa (29/9/2020).
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali